Pengurus KONI Potong Rp50 Juta Dana Perseban

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Lagi  pernyataan saksi yang dihadirkan pada perkara korupsi dana hibah untuk KONI Kota Banjarmasin memberatkan kedua kedua  terdakwa.

Adalah bendahara Asosiasi Kota (Askot) yang membawahi Perseban H Afif. Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, mengatakan kalau pengurus KONI telah memotong dana untuk Peseban sebesar Rp50 juta.

“Dalam kuitansi memang tertulis Rp1 miliar, tapi kami hanya menerima Rp950 juta,” ujar H Afif.

Kemana Rp50 jutanya. H Afif mengatakan kalau Ketua KONI H Djumaderi Masrun yang sekarang jadi terdakwa memotong dana untuk peseban dengan alasan untuk memperbaiki tiang gawang di lapangan bola di HKSN.

Diungkapkan, bahwa dana yang diterima dari KONI sebesar itu untuk biaya latihan maupun pertandingan bola yang dikelola pihak Perseban dari katagore beberapa usia.

Namun pada Porprov yang berlangsung di Kabupaten Tabalong, Peseban ujarnya tidak diikutkan.

Saksi sebelumnya juga memberatkan kedua terdakwa.

Seperti pernyataan saksi  Syaidannor mantan Bendahara KONI Kalsel periode 2014-2018, yang mana saksi Syaidanoor mengatakan kalau ia sudah mengundurkan diri sebagai bendahara KONI sejak tahun 2015, namun masih menerima honor sebagai pengurus sebesar Rp1.500.000/bulan sampai akhir jabatnya di tahun 2018.

Kemudian saksi Gajali Rahman pemilik Travel Adink, yang mana mengatakan kalau mobil yang disewa seharga Rp3 Juta.Namun di BAP menyatakan kalau sewa mobil sebesar Rp97Juta.

Kedua terdakwa yakni mantan Ketua Umum KONI Banjarmasin  Drs Djumaderi Masrun dan Sekretaris KONI Banjarmasin Drs Widharta Rahman, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 M lebih.

Menurut JPU yang di komandoi jaksa senior M Irwan mengakui kalau dalam persidangan memang terdapat unsur kerugian negara dikisaran angkla Rp2 lebih.

Kedua terdakwa didakwa dengan rpasal 2 atau 3 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar