Pengemudi Mobil Sigra Pelaku Tabrak Lari sejumlah Motor Akhirnya Diamankan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sejumlah kendaraan bermotor (ranmor) menjadi korban tabrak lari oleh pengemudi mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna silver, Senin (15/3/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Mobil  dengan nomor polisi DA 1289 MF itu juga menabrak di tiga lokasi berbeda.

Sopir mobil itu bernama Muhammad Syahril (23) pertama kali menabrak pengendara di kawasan Kuripan Banjarmasin Timur. bukannya bertanggung jawab, pria itu langsung tancap gas dan kembali menabrak pengendara di Jalan A Yani Kilomoter 2 di depan Rumah Sakit Ulin Banjarmasin Tengah.

Pengendara sepeda motor Honda Spacy warna hitam Nopol DA 6624 VC sampai masuk kolong mobil. Beruntung Diana Riana warga Gang Nopember Pasar Lama  tidak sampai luka parah dan dibawa warga ke RS Bhayangkara. Sementara Syahril tidak berhenti dan  langsung kabur.

Sementara korban terhitung saat ini ada empat orang dan dilarikan ke IGD Rumah Sakit Ulin Banjarmasin. Hingga akhirnya  pengemudi mobil diamankan warga dan pihak kepolisian di Jalan Suprapto, di depan Rumah Dinas Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu menyusul pelaku menabrak pengendara motor Honda Scoopy Nopol DA 6259 BBM dibawa Gajali Rahman warga Jalan Sungai Tabuk Keramat RT 03 yang membawa penumpang bernama Salman.

Kemudian pengemudi bersama 2 orang temanya dibawa ke Unit Laka Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Syahril sesuai hasil tes urin pelaku habis minum alcohol yang diamankan oleh pihak Satpol PP di kediamanWagub Kalsel beserta Unit Laka Polisi Lalu Lintas.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf mamuaya melalui Kanit Laka AKP  Eska P mengatakan, diduga pelaku mabuk usai menegak minuman keras (miras). Pelaku datang dari Martapura Kabupaten Banjar dan mau pulang menuju rumah.

“Pelaku Sopir Sigra itu warga Jalan Ray II RT 03 Sungai Pitung Kelurahan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola). Karena dalam pengaruh alkohol Syahril dijerat Pasal 310 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman satu tahun penjara. Namun dia tidak dilakukan penahanan,  tetapi proses hukum tetap jalan,”pungkas Eska.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment