Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Kost

Saat mau menjual narkoba jenis sabu-sabu, Juli dibekuk polisi di rumah Kost Jalan Gatsu V Bantim, Sabtu lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Julianoor alias Juli (25) yang diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu dibekuk polisi, Sabtu (24/11) sekitar pukul  12.45 Wita.  Dia diciduk di Jalan  Gatot Subroto V, di sebuah kost Kelurahan  Kebun Bunga Kecamatan  Banjarmasin Timur.

Dari warga Jalan  Komplek Rawa Sari 7 Blok A No  10 A RT 54 Kelurahan  Teluk Dalam Kecamatan  Banjarmasin Barat ini didapat barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat total 1,02  Gram. Hal tersebut membuatnya masuk penjara dalam waktu  beberapa tahun.

Penangkapan terhadap pelaku karena menjual  barbuk tersebut, hingga diendus oleh pihak berwajib untuk dibawa ke Mapolresta. Akhirnya dengan bekal informasi warga, pelaku dapat digaruk beserta barang haram tersebut untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

Selanjutnya tersangka  dan barbuk diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Kini pelaku menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan sabu-sabu tersebut asal usulnya darimana hingga jaringannya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Kamis (29/11)  mengatakan,  saat dibekuk pelaku kaget didatangi polisi berpakai preman dan pasrah tak berkutik karena terlibat narkoba. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,. dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegasnya. ndy/mr’s

Related posts

Usai Tuntutan 19 Tahun Dibacakan, Keluarga Korban Ngamuk dan Kejar Sule di PN Banjarmasin

Dikawal TNI, Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua Terkait Temuan Audit 2014–2023

Peringati HUT Reserse ke-78, Polda Kalsel Bagikan 500 Paket Sembako ke Pedagang, Rumah Singgah Kanker Anak, dan Anak Yatim