Pengedar Ini Tertangkap Tangan saat Bawa 4,99 Gram Sabu di Darma Bakti Banjarmasin

Pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu saat ditangkap Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Senin (4/8/2025). (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengedar narkoba berinisial RJ (53) tertangkap tangan saat membawa satu paket sabu-sabu seberat 4,99 gram pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Darma Bakti IV, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Bumi Mas Komplek Bumi Jaya, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, juga diketahui memiliki tempat tinggal di Sungai Tabukan, Desa Sungai Tabukan, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam pemeriksaan awal, RJ mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang turut diamankan berupa satu paket sabu, satu lembar kertas tisu warna putih, satu potongan lakban warna hitam, serta satu unit ponsel merek Vivo warna hitam. Barang-barang tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku saat ditangkap.

Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan bahwa ponsel yang dibawanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Saat ini RJ masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Sat Narkoba Polresta Banjarmasin.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul

Lewat Forum Terbuka, GKJI Kalsel Kumpulkan Aspirasi Publik untuk Reformasi Polri

Miliki Laboratorium Forensik, Polda Kalsel Butuhkan Sarjana Kimia