Pengedar dan Pembeli Sabu Dibekuk Bersamaan

BARBUK PELAKU-Diduga AA mau beli sabu-sabu hingga dibekuk hingga ditemukan barang bukti saat di rumah YR di Gang Serumpun Pelambuan Banjarmasin Barat, Rabu (3/11/2021) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku narkoba berinisial YR (36) dan AA (39) dibekuk karena kedapatan mau edarkan narkoba jenis Sabu-sabu berat 8,45 Gram, Rabu (3/11/2021) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Enam paket Sabu-sabu itu ditemukan beserta bong alias alat hisab narkoba.

Mereka diciduk di Jalan Sutoyo S Gang Serumpun RT 57 RW 07 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat atau di rumah YR. AA sendiri diduga mau membeli narkoba

Selanjutnya barang bukti lainnya yakni satu dompet kecil warna biru. Satu timbangan digital merk calibra. Satu ponsel merk Oppo warna Biru. Satu merk samsung warna biru.
Satu ponsel Nokia warna Hitam. Satu bong terbuat dari botol kaca dan satu pipet kaca disita polisi.

Bermula ketika anggota Polsek Banjarmasin Barat menerima informasi di lokasi sering terjadi transaksi sabu sabu. Kemudian pada saat tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ternyata benar.

Hingga ditemukan barang bukti tersebut di dapur rumah pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman melalui Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, keduanya diciduk bersamaan. “Kini mereka dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul