Penerapan PPKM Level IV Jangan Rugikan Sektor Usaha Kecil, Menengah dan Besar

Imam Suprastowo

Banjarmasin, BARITO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di dua daerah di Kalimantan Selatan, yakni di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru dari tanggal 28 Juli hingga 2 Agustus 2021 dalam rangka menekan kasus Covid-19, tapi juga memberikan dampak bagi para pelaku usaha, baik sektor usaha kecil, menengah hingga besar, karena itu pemerintah juga diingatkan untuk memperhatikan sektor-sektor usaha tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo di Banjarmasin, Rabu (28/7/2021).

Menurut Imam Suprastowo para pelaku usaha sudah merasakan dampaknya sejak awal pembatasan kegiatan masyarakat untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.

“Yang terdampak tidak hanya pengusaha kecil, tapi semua sektor usaha turut terdampak,” ucapnya.

Diungkapkannya pelaku usaha, baik kecil, menengah dan besar maupun para petani sudah terdampak perekonomiannya, contohnya hasil panen masyarakat di daerah Jawa Timur malah tidak laku dipasaran. Hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan untuk wilayah Kalsel bakal mengalami nasib yang sama, mengingat perekonomian masyarakat sedang menurun.

“Pendapatan tetap hanya ASN dan sejenisnya, sedangkan yang lainnya mengalami penurunan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan dampak perekonomian terhadap masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah agar ada solusi untuk mengatasi, meski pun tersiar kabar pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian memberikan bantuan terhadap masyarakat.

Lanjutnya bantuan tersebut ditujukan kepada siapa saja, sedangkan yang terdampak PPKM ataupun PSBB seluruh masyarakat menjadi imbas.

“Semua pengusaha terdampak, karena hasil penjualan menurun drastis,” katanya.

Dirinya berharap aktivitas pelaku usaha juga dapat berjalan dengan penerapan protokol kesehatan lebih diperketat mulai dari jarak tempat duduk yang harus 1 meter.

“Tempat usaha boleh buka, asal menerapkan protokol kesehatan ketat dan jarak, antara lain duduk 1 meter serta tidak ada yang berhadapan,” imbuhnya.

Sementara bagi pelaku usaha yang masih kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan, maka akan diberikan teguran sampai dengan sanksi.

Penulis : Sopian

Related posts

Kaleidoskop Hukum dan Kriminal 2025: Tahun Penuh Luka dan Ujian Keadilan di Kalimantan Selatan

Sempat Menangis di Sidang Etik, Bripda Muhammad Seili Di-PTDH atas Pembunuhan Mahasiswi ULM

Hampir 5 Juta Jamaah Hadiri Momen 5 Rajab 1447 Hijriah