Pencarian 8 Hari, 5 Tahun Penjara Bakal Menghadang

Pelaihari,BARITO– Insiden kecelakaan tabrak lari diwilayah Kecamatan Jorong, tepatnya di Jalan A.Yani Rt 13 Desa Asam-Asam yang berujung pada pelarian pelakunya setelah menabrak seorang bocah berusia 8 tahun hingga berujung kematian pada bocah tersebut, akhirnya pelaku tabrak lari itupun dapat ditangkap setelah pihak Satlantas Polres Tala melakukan koordinasi dengan pihak Intelkam Polres Tala, Reskrim Polres Tala dan Polsek Bunanti Kabupaten Tanah Bumbu, mengingat pelaku tabrak lari adalah warga di Kabupaten Tanah Bumbu.

Penjelasan pihak Polres Tala mengenai insiden tabrak lari tersebut disampaikan Wakapolres Tala Kompol Wahyu Ismoyo Jawawardana,S.IK didampingi Kasat Lantas AKP Taufiqurahman Jum’at,(29/1021) di Mapolres Tala beserta pejabat dijajaran Polres lainnya.

Dipaparkan Wakapolres, berkat kerja keras jajaran Satlantas, Intelkam, Satreskrim Polres Tala bersama Polsek Bunanti Kabupaten Tanah Bumbu pelaku dapat diamankan dirumahnya dan mengakui kalau dirinya yang menabrak bocah tersebut.

“Pelaku melarikan diri lantaran merasa takut saat itu, sehingga selama 8 hari pencarian maka pelaku dapat dijemput dirumahnya, dan ia diancam hukuman selama 5 tahun penjara,”kata Wakapolres Tala.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tala AKP Taufiqurahman dalam penjelasannya, pelaku tabrak lari adalah Devanda Susetyo Kusumawarda (18) adalah warga Bunati Rt 3 Rw 1 Desa Bunai Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat itu pada hari Rabu 20 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 15.00 wita, dimana korban Fariz Zulpahmi (8) warga desa setempat bermaksud mau pergi mengaji bersama teman-tamanya. Korban pun menyebrang jalan, namun tidak melihat kalau ada sebuah mobil Honda HRV DA 1085 TCF warna merah dengan kecepatan tinggi datang dari arah Pelaihari menuju Jorong.

“Dengan kecepatan yang cukup tinggi, pelaku tidak sempat melakukan pengereman hingga menabrak korban dan korban sendiri terpental sejauh kurang lebih 50 meter dari titik tabrak. Korban yang mengalami luka berat dibagian kepala membuatnya harus menghembuskan nafas saat berada dirumah sakit Ulin Banjarmasin pada hari Jum’at 22 Oktober lalu,”kata Kasat Lantas.

Benturan keras mobil yang menanbrak korban itu membuat lampu utama depan sebelah kanan pun sampai terlepas. Diduga dalam kecepatan yang cukup tinggi.

Pelaku tabrak lari dikenakan pasal 310 ayat 4 subsidair pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dengan maksimal hukuman 5 tahu penjara.

Sementara mobil pelaku yang masih dalam perbaikan selanjutnya dijadikan barang bukti.

baz

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul