Penangguhan Bos Travelindo Lusyana Dikabulkan untuk Mudahkan Penjualan Asetnya

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Pelaku penipuan PT Travelindo Lusyana Banjarmasin bernama Supriyadi (48) ternyata dibebaskan oleh pihak Polresta Banjarmasin, Senin (8/2/2021). Hal itu menyusul pengajuan pihak keluarga untuk menjamin penangguhan tahanan atau wajib lapor ke Satreskrim.

“Jadi  sesuai kesepakatan korban ingin agar asset pelaku dapat dijual, agar uang mereka dapat dikembalikan. Karena itu pelaku minta wajib lapor guna mengurus penjualan asetnya,”sebut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi kepada wartawan.

Asset milik pelaku warga Jalan Perdagangan Komplek HKSN, Blok 8 & 9 C No 42, Kelurahan Alalak Utara Kecamatan  Banjarmasin Utara, juga ada di Rumah Toko (Ruko) di Banua Anyar di kawasan Banjarmasin Timur.

Kompol Alfian Tri Permadi menambahkan,  pelaku juga dicekal untuk pergi keluar kota. “Jadi pelaku dikenakan wajib lapor, agar memudahkan proses menjual  assetnya supaya uang korban dapat  dikembalikan,”sebutnya.

Dia juga menyatakan, apabila ada korban lain yang ingin berkonsultasi ataupun sifatnya menanyakan masalah kepastian itu, dianjurkan  langsung  ke kantor Travelindo di Banua Anyar. Alfian juga memastikan, proses hikum pelaku tetap berjalan dan tidak ada hambatan.

Seperti diketahui pemilik travel inj dilaporkan korbannya calon jemaah umroh yang merasa menjadi korban penipuannya.

Ada beberapa korban yang melaporkan hingga kemudian polisi meringkusnya saat berada di sebuah kamar hotel .

Selain menipu calon jamaah haji,  pelaku juga berbisnis ternak ayam dengan kerugian Rp500 Juta. Termasuk dari leasing hingga kredit mobil Mazda yang bermasalah.

“Kini pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHP,  atau Penyelenggaraan Ibadah Haji terkait Pasal 64 ayat (1) UU RI No 13 Tahun 2008/Pasal 63 ayat (1) UU RI No 13 Tahun 2008,”pungkas Alfian.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment