Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan kembali programkan kegiatan Hibah Pengadaan Konstruksi Jalan di tahun anggaran 2026 mendatang.
Program tersebut berupa Penanganan Jalan Permukiman dan Penanganan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) Permukiman disejumlah kabupaten di Kalsel.
Berdasarkan data dari Disperkim Kalsel yang dipaparkan saat rapat kerja dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel hanya ada enam kabupaten yang mendapatkan program tersebut, yakni Penanganan Jalan Permukiman di Desa Semangat Dalam Kabupaten Barito Kuala Rp2 miliar, Penanganan Jalan Permukiman di Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru Rp400 juta, Penanganan PSU Permukiman di Desa Alat Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rp200 juta, Penanganan PSU Permukiman di Kelurahan Bukat Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rp200 juta, Penanganan PSU Permukiman di Desa Padang Kabupaten Tanah Laut Rp200 juta, Penanganan PSU Permukiman di Desa Putat Atas Kabupaten Hulu Sungai Utara Rp1 miliar dan Penanganan PSU Permukiman di Desa Sungai Sipai Kabupaten Banjar Rp400 juta.
Sementara tujuh daerah lainnya di Kalsel untuk tahun 2026 tidak mendapatkan program tersebut, yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan, Tabalong, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Kepala Disperkim Kalsel Musyidah Aminy ketika dikonfirmasi wartawan usai rapat kerja membenarkan tidak semua daerah di Kalsel menerima program tersebut.
“Program itu sesuai dengan usulan dari kabupaten dan kota dan juga setelah kita lakukan verifikasi lapangan apakah itu masuk kewenangan provinsi atau tidak,” ujar Musyidah Aminy, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan usulan yang diterima dan telah di verifikasi lapangan itu kemudian kita masukan di dalam program tersebut yang termasuk di dalam kewenangan provinsi.
Disinggung banyaknya daerah yang tidak terakomodir, Musyidah Aminy mengungkapkan meski sejumlah daerah itu ada menyampaikan usulan, tapi setelah dilakukan verifikasi lapangan, ternyata usulan yang disampaikan itu tidak masuk kewenangan provinsi, sehingga tidak kita akomodir di tahun 2026 mendatang.
“Kewenangan kita itu sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur kewenangan provinsi dengan luas lahan 10 sampai dibawah 15 hektare,” sebutnya.
Lanjutnya begitu juga dengan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), itu juga sesuai kewenangan kita di provinsi di kawasan kumuh dengan luas lahan dibawah 15 hektare.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya