Penahanan Suami Dipersoalkan, Mariani Gugat Kejari Banjarmasin Lewat Praperadilan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Keluarga tersangka penggelapan melayangkan praperadilan melawan Kejari Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tak terima suaminya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, isteri Junaidi tersangka penggelapan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Banjarmasin.

Permohonan praperadilan diajukan oleh tim advokat H. Abdullah SH, Andi Nurdin SH, dan Mukhtar Yahya Daud SH dari Law Office H. Abdullah M. Saleh SH & Associates.

Sidang dipimpin dhakim tunggal  Vidiawan Satriantoro,SH dengan agenda pemeriksaan permohonan yang diajukan pihak keluarga melalui kuasa hukum.

Dalam perkara ini, pemohon adalah Mariani, istri sah Junaidi, yang menggugat tindakan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin selaku termohon.

Kuasa hukum menyampaikan, penahanan terhadap kliennya dinilai tidak sah dan melanggar hukum acara pidana. Mereka beralasan bahwa pokok perkara berawal dari hubungan hukum perdata berupa gadai atau pinjam-meminjam dengan jaminan rumah, sehingga seharusnya tidak langsung diproses sebagai tindak pidana.

Menurut kuasa hukum, sengketa muncul setelah adanya renovasi rumah tanpa izin, perselisihan nilai tebusan, serta perbedaan pandangan terkait nilai perbaikan.

Mereka menilai persoalan tersebut masuk ranah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum perdata, bukan penipuan maupun penggelapan.

Selain itu, pemohon juga menyoroti ketidakpastian pasal yang disangkakan, yakni antara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Perbedaan kualifikasi delik tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang berdampak pada keabsahan penahanan.

Dalam permohonannya, kuasa hukum juga menilai penahanan tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur Pasal 21 KUHAP. Mereka menegaskan bahwa sejak tahap penyidikan, tersangka tidak pernah ditahan, selalu kooperatif, serta tidak pernah menghilangkan barang bukti.

Lebih lanjut, pihak pemohon menilai tindakan penahanan berpotensi melanggar hak asasi manusia karena dilakukan tanpa dasar objektif yang jelas. Selain meminta penahanan dinyatakan tidak sah, pemohon juga meminta hakim memerintahkan pembebasan tersangka dari rumah tahanan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kuasa hukum Abdullah SH usai sidang menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan kliennya. Ia menilai perkara tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, mengingat nilai uang yang dipersoalkan hanya sekitar Rp7 juta sebagai imbalan jasa. “Dari segi subjektif memang jaksa berhak menahan, tapi harusnya mereka harus melihat juga dari segi perasaan,” kata pengacara senior ini.

Sidang praperadilan di PN Banjarmasin dijadwalkan berlanjut sebelum majelis hakim tunggal menjatuhkan putusan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar