1.9K
Kalau proyek padat karya tersebut tidak jalan tentu merugikan Negara, Daerah dan Investor serta menghambat terbukanya lapangan kerja, “Kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan untuk membatalkan hibah lahan RSUD H Boejasin, apabila hingga bulan depan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani bersama
tetap tidak dijalankan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,” tegasnya.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya