
Selain itu pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga tidak mengeluarkan perijinan IMB atas pembangunan perumahan yang di ajukan oleh PT Perembee sejak September 2019 dan diduga memalsukan isi Surat Acara Pemeriksaan guna menghambat investasi dengan menghentikan atau menyegel pembangunan proyek yang sedang dibangun oleh mitra kerjasama PT Perembee.
Hal tersebut kemudian menjadi konflik sosial, karena pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melakukan penyegelan dan tidak mengakui hibah serta mengatakan lahan tersebut lahan Negara lalu menyampaikan ke media sehingga berita tidak sesuai fakta.
Baca Juga: Polda Kalsel Gelar Gaktiblin Anggota Polresta Banjarmasin
Permasalahan tersebut kemudian sempat difasilitasi oleh Menkopolhukam, hasilnya dikeluarkanlah surat nomor :
B-1834/KM.00.03/6/2021 tanggal 15 Juni 2021 yang di tujukan kepada Bupati Kabupaten Tanah Laut oleh pihak Menkopolhikam, namun surat tersebut tidak ditindak lanjuti oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Tidak hanya itu pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut juga ikut memfasilitasi mediasi pada tanggal 19 Desember 2022 sebagaimana Undangan mediasi nomor : B – 102/0.3.18/Gp.2/12/2002, namun hasil kesepakatan mediasi yang sudah dituangkan pada berita acara kesepakatan mediasi belum ada tindak lanjutnya.
“Hingga sekarang sudah 109 hari kalender sejak mediasi tersebut belum ada tindak lanjutnya, kami sudah beberapa kali menghubungi Kepala Dinas Bependa Pemkab Tanah Laut Pak Rudy, namun respon sangat lambat,” paparnya.