Pemilik Sabu 10 Gram ini Diciduk saat Melintas di Sungai Baru Banjarmasin

Pelaku pemilik Sabu-sabu empat Paket berat 10,9 Gram berinisial AH dibekuk Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (21/102025). (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria pengedar narkoba berinisial AH (26) diciduk saat melintas di Jalan Sungai Baru RT 04Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (8/10/ 2025) malam sekitar pukul 20.05 Wita. Dari warga setempat itu ditemukan Sabu-sabu sebanyak empat paket berat 10,29 Gram.

Selain itu turut disita satu Ponselmerk Oppo warna pink atau merah muda, satu Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi DA 6364 V.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Tengah Kompol Syuaib Abdullah, Selasa (21/102025) mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan Sabu-sabu ditemukan di boks sebelah kiri bagian depan Sepeda Motor pelaku.

Kemudian pelaku beserta semua barang bukti Sabu-sabu yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta untuk proses hukum selanjutnya. “Kini pemalu dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Syuaib Abdullah.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dituntut 16 Tahun Penjara, Samsul Dinilai Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Kejati Kalsel Dorong Mahasiswa ULM Bangun Budaya Antikorupsi dalam Kuliah Umum Hakordia 2025

Ahli Pidana Tegaskan di Sidang Korupsi Perumda Tabalong: “Yang Bertanggung Jawab Adalah Pemberi Perintah”