Pemilik narkotika 3.05 Gram di Amankan Satresnarkoba Tanbu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Batulicin. BARITO – Seoarang pria berinisial SN, warga Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, berikut barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3,05 gram diamankan personil Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Pria berusia 32 tahun ini ditangkap di Perumahan Citra Asri Desa Sepunggur Kematan Kusan Hilir, Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 wita.

Saat ditangkap pelaku, turut disita barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu seberat 3.05 gram dengan berat bersih 1.01 gram, 1 unit Hp Realmi warna biru, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok warna hitam, 1 buah pipet kaca dan 1 buah tas kecil.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa menyampaikan bahwa, Satresnarkoba Polres Tanbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual dan mengedarkan narkotika Gol 1 bukan tanaman.

Dia melanjutkan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu ditempat tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu langsung melakukan penyelidikan.

Ternyata benar pada hari minggu (7/8) sekitar pukul 23.30 wita di dalam sebuah rumah, Perumahan Citra Asri Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir, dilakukan penggeledahan ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu seberat 3.05 gram.

“Pada saat penggeledahan ditemukan sejumlah BB dan narkotika jenis sabu seberat 3.05 gram, kenudian tersangka dan BB dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut, tutur I Made Rasa.

Penulis: Hali
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment