Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba bernama Muhammad Saidi alias Indit (29), dibekuk polisi, Kamis (20/5/2021) siang sekitar pukul 12.20 Wita. Dari pengangguran tersebut ditemukan tujuh paket Sabu-Sabu berat 21,76 Gram.
Pelaku diciduk di Jalan Rantauan Darat Gang Gudang Lima Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Warga Jalan 9 Oktober Gang Sidodadi RT 10 RW 05 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan itu ditangkap saat mau transaksi, hingga barbuk lainnya ditemukan di rumah kontrakannya.
Selain Sabu juga disita,
satu kotak rokok Up click warna biru, tujuh lembar kertas tissue. Kemudian
satu kantongan jinjing warna cream. Hingga
satu ponsek Samsung lipat warna putih
Bermula sat pelaku dicurigai mau transaksi Sabu di TKP atau Gudang Lima, hingga diciduk polisi dan menemukan barbuk sebanyak satu paket di tanah dengan jarak sekitar 20 meter dari pelaku ditangkap.
Selanjutnya pihak polisi mengembangkan atau penggeledahan ke rumah pelaku hingga disita enam paket lagi. Selanjutnya Indit digelandang ke mapolresta dan masuk bui.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan,
Sabu yang ditemukan itu diletakkan di tanah dan rumahnya dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli.
Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku kini dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkas Kompol Mars Suryo.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius