Pemerintah Siapkan Stimulus BUMDes Ratusan Juta

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Bumdes

Banjarbaru, BARITO – Pemerintah bersama-sama dengan DPR mendorong kinerja badan usaha milik desa (BUMDes) agar memiliki capaian performa yang bagus.

Anggota Komisi V DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, Komisi V DPR RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan  dukungan atau endorsement dari sisi anggaran untuk mendorong capaian kinerja BUMDes. Bahkan pemerintah memberikan stimulan hingga ratusan juta bagi BUMDes.

Namun, tekan Rifqinizamy, pengelolaan BUMDes ada di desa masing-masing. Untuk itu pihaknya berharap, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa setempat memiliki keinginan yang kuat untuk mengembangkan BUMDes.

“Kami memiliki berbagai program stimulan untuk pengembangan BUMDes di seluruh Indonesia.Oleh karena itu tentu BUMDes yang memiliki performa yang baik akan diberikan dana stimulan,  bahkan sampai 500 juta rupiah untuk satu BUMDes,” ujarnya kepada wartawan di VIP Room Bandara Syamsuddin Noor, Kamis (26/11/2020) pagi.

BUMDes di Kalsel , tukasnya, diharapkan dapat menangkap peluang untuk mendapatkan stimulan sehingga dapat berkembang.

Beberapa syarat untuk mendapatkan stimulan diantaranya memiliki performa yang baik dalam jangka waktu  2-3 tahun dan mampu melihat potensi dan mengembangkan bisnisnya.

“Selama ini, harus kita akui, BUMDES terkesan asal ada. Pemerintahan desa asal punya BUMDES saja, tetapi kemudian kegiatan bisnisnya tidak berjalan dengan baik. Saya kira ini tantangan bagi kita semua, bagi kami yang juga menjadi mitra dari Kemendes PDTT dan bagi kawan-kawan di daerah baik provinsi dan kabupaten untuk kita sama-sama membina masyarakar agar punya kemampuan entrepreneur di tingkat pedesaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli mengatakan, stimulan bagi BUMDes dapat menjadi modal usaha. Dia berharap, BUMDes di Kalsel dapat semakin mengembangkan diri dan mendapatkan stimulan dari pemerintah pusat.

Apalagi, tambah dia, jika UU Cipta Kerja dan peraturan terkait misalnya peraturan pemerintah sudah diterapkan, maka pada tahun 2021, BUMDES dapat menjadi PT.

“UU tersebut mensyaratkan bahwa BUMDes harus berbadan hukum. Jika sudah berbadan hukum, maka bentuknya seperti perseroan terbatas sebuah perusahaan .Maka BUMdes berpeluang untuk semakin mengembangkan perekonomian di desa dan mberkontribusi pada PADesa,” bebernya.

Untuk diketahui,  Dinas PMD Provinsi Kalsel terus mendorong kemajuan BUMDes sebagai penggerak perekonomian desa. Salah satunya adalah  berupa hibah  dari Dinas PMD Provinsi Kalsel yang menganggarkan revitalisasi BUMDes  sebesar Rp 1,5 Miliar kepada 39 BUMDes yang telah mengajukan proposal penguatan modal.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment