Pemerintah Provinsi bakal Lakukan Perombakan SKPD

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana bakal melakukan perombakan ulang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Rencana perombakan SKPD itu sejalan dengan Draf Revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam draf Perda terbaru itu nantinya akan ada beberapa SKPD yang bakal dilakukan perombakan, baik penggabungan maupun pembagian instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Sulkan mengungkapkan, salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang nantinya dimekarkan, yakni Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

“Bakeuda dimekarkan menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” sebut Sulkan, Senin (25/1/2021).

Sulkan mengatakan, selain pemekaran SKPD terdapat juga penggabungan instansi, antara lain Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan. Kemudian Badan Penelitian dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selain itu juga instansi yang dilakukan pengalihan urusan, yakni Dukcapil Keluarga Berencana (KB).

“Urusan Keluarga Berencana dialihkan ke Pemberdayaan Perempuan,” ujarnya.

Ditambahkannya, selanjutnya untuk tenaga yang dibutuhkan tidak terdapat kendala, tapi hanya saja penyesuaian efektivitas di setiap organisasi.

Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan draf revisi Perda Nomor 11 Tahun 2016 sudah mencapai tahap finalisasi yang menyangkut SKPD di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Perda ini sesuai dengan ketentuan pusat, dimana ada beberapa urusan yang telah dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga ada beberapa instansi yang dilakukan perubahan,” bebernya.

Dikatakannya Perda yang dilakukan hanya bertujuan untuk membuat rumpun atau rumahnya sesuai dengan ketentuan, terkait realisasi tergantung peraturan gubernur.

“Cepat ataupun tidaknya tergantung instansi untuk memproses peraturan gubernur,” katanya.

Hasil raperda akan disampaikan kepada Kementerian Produk Hukum Daerah untuk mendapatkan fasilitas, setelah itu dilakukan pengesahan di rapat paripurna.

 

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment