Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel memeriksa pegiat sosial dan lingkungan, Anang Rosadi Adenansi, sebagai saksi pelapor Senin (11/8/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama 3,5 jam dengan 12 pertanyaan seputar Proyek Revitalisasi Sungai Veteran.
“Pertanyaan penyidik seputar undang-undang dan indikasi penyimpangan yang akan mereka buktikan belakangan.
Tersirat, yang menghambat itu justru Pemko, pejabat-pejabatnya, termasuk Ibnu Sina dan Dewan,” tegas Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) itu.
Anang menilai Pemko Banjarmasin saat ini tidak proaktif dan lamban. “Dewan harus dimintai keterangan karena lalai menyambut bantuan pusat. Cenderung masa bodoh, merasa proyek pusat sehingga bisa kena sindrome otak mesum,” sindirnya.
Menurutnya, pelanggaran UU dan Perda terkait tata ruang serta kawasan sungai terjadi saat pengerukan dilakukan.
Anang mempertanyakan uji publik yang menjadi dasar persetujuan walikota kala itu, karena menurutnya semua aturan melarang pengurukan tanah di kawasan Veteran.
Ia mengungkapkan, Balai Wilayah Sungai (BWS) mengaku tidak pernah berani mengerjakan proyek tanpa izin Pemda setempat, dan menyesalkan lambannya pembebasan lahan oleh Pemko terdahulu maupun sekarang.
“Bukan saya yang menghambat pembangunan. Saya justru ingin mempercepat agar walikota segera membebaskan lahan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Tipidter Polda Kalsel belum memberikan konfirmasi terkait pemeriksaan tersebut.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya