Martapura , BARITOPOST.CO.ID — Dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, menghadapi tuntutan pidana paling berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan adiknya, Parhan alias Papar, atas tewasnya korban Didi Irama alias Dipan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (5/2/2026), yang dipimpin oleh Hakim Imelda Indah. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Banjarbaru melalui sambungan video konferensi.
JPU yang terdiri dari Radityo Wisnu Aji, Joko Firmansyah, Krishna Gumelar, dan Bima Syahputra Marsana menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur kejahatan berat karena dilakukan secara bersama-sama dengan tingkat kekerasan yang ekstrem. Dalam persidangan, Radityo Wisnu Aji selaku Kasipidum Kejari Banjar menegaskan tidak ada alasan pemaaf atas tindakan tersebut.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa I Fatimah dan terdakwa II Parhan atas perbuatannya,” ucap Radityo di hadapan majelis hakim.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan pendulangan Dusun Oman, Paramasan Atas. Berdasarkan fakta persidangan, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan Fatimah yang merupakan pasangan suami istri.
Pertengkaran verbal berubah menjadi kekerasan fisik saat korban memukul Fatimah hingga terjatuh ketika sedang menggendong anak mereka. Situasi semakin memburuk ketika korban disebut melempar anak tersebut ke tepi sungai.
Dalam kondisi terdesak, Fatimah mengambil sebilah parang dan menyerang korban. Tak lama kemudian, Parhan datang dari arah sungai dan langsung membacok korban di bagian leher.
Serangan dilakukan berulang kali hingga menyebabkan luka parah. Salah satu tangan korban terputus, sebelum akhirnya korban digorok hingga kepalanya terpisah dari tubuh. Kepala korban kemudian dibuang ke aliran sungai.
Kematian korban diperkuat dengan hasil visum dari RSUD Ratu Zalecha Martapura yang menyebutkan korban meninggal akibat luka bacok berulang dan trauma tajam berat. Dokumen visum juga mencatat terpisahnya kepala serta lengan kiri korban.
Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya. Salah satu kuasa hukum, Nisa, mengatakan pihaknya masih menyusun pembelaan bersama klien.
“Kami akan menyampaikan pleidoi pada sidang selanjutnya. Saat ini masih dalam tahap penyusunan,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.
*/ Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya