Pembaruan Dalam KUHAP Baru

Dr Muhammad Yasir SH MH CPA (Dosen Pengampu Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum ULM)

Oleh: Dr Muhammad Yasir SH MH CPA *)

KUHAP Baru yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, diklaim oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman telah mengakomodir  99,9 % masukan dari masyarakat sipil (Hukumonline 18 November 2025). KUHAP Baru yang berisi 23 Bab dan 369 Pasal ini, telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, menggantikan KUHAP Lama dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berusia 44 Tahun.

Terdapat beberapa substansi baru dalam KUHAP Baru, yaitu :

1). Penguatan hak Tersangka dan  Terdakwa (Pasal 142), Saksi (Pasal 143), Korban (Pasal 144), Perempuan (Pasal 147), Orang Lanjut Usia (Pasal 148) dan Penyandang Disabilitas (Pasal 145-Pasal 146). Adanya pengaturan hak bagi korban, perempuan, lansia dan penyandang disabilitas merupakan hal baru yang belum diatur dalam KUHAP Lama.  Penguatan hak ini bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas dengan aparat penegak hukum.  Khusus hak tersangka atau terdakwa yang diatur dalam Pasal 142 yang tidak diatur didalam KUHAP lama yaitu : a) diberitahu mengenai haknya; b). mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif, dan c). bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam UU ini.

Kemudian hak khusus saksi yang diatur dalam Pasal 143 yang juga belum diatur dalam KUHAP Lama adalah : a). tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik, b). memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan, c) mendapat Bantuan Hukum, d). bebas dari pertanyaan yang menjerat, e). menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji,  f). memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, g). dirahasiakan identitasnya, h). ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan, i). memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau j). bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan hak korban yang diatur dalam Pasal 144 yang sama sekali tidak diatur dalam KUHAP Lama yaitu : a). tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/ atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik, b). memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; c). memberikan keterangan tanpa tekanan, d) mendapat Penerjemah atau juru Bahasa, e). bebas dari pertanyaan yang menjerat, f) mendapat informasi mengenai perkembangan perkara, g). mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan, h). mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan, i). memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, j). dirahasiakan identitasnya, k). memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara, l). mengajukan Restitusi melalui tuntutan, m). melakukan mekanisme Keadilan Restoratif, n). ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan, o). mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis, p) mendapat nasihat hukum, q). mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan, r). mendapat tempat kediaman sementara, s). memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir, t). memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan, u). mendapat identitas baru, v). mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap,  w). mendapat tempat kediaman baru, x). menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan dan/ atau y). bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Hak korban ini belum diatur sebelumnya dalam KUHAP Lama.

2). Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum (Pasal 5 -Pasal 12, Pasal 58 – Pasal 66).  Kewenangan baru penyelidik yaitu dapat diperintahkan penyidik untuk melakukan penahanan (Pasal 5 ayat 2). Kewenangan baru penyidik Polri yaitu melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif, menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota, menerima pengakuan bersalah, melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, mengambil data forensik seseorang,  mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya, dan melakukan upaya paksa. (Pasal 7 ayat 1) Kemudian kewenangan penuntut umum yang baru adalah :  melakukan penyelesaian denda damai,  melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif, melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan, dan menerima Pengakuan Bersalah (Pasal 65).  Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

3) Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa (Pasal 89-Pasal 141) Tindakan penyidik yang tergolong upaya paksa adalah : penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. (Pasal 1 angka 14). Perubahan ini memperluas ruang lingkup dan mekanisme upaya Paksa dengan menambahkan : Penetapan Tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat, penyadapan  pemblokiran dan pencekalan.

4) Penambahan dalam KUHAP Baru, yaitu Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) (Pasal 78) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) (Pasal 328). Ketentuan ini merupakan dua konsep yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. (Pasal 1 angka 16). Sedangkan  Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. (Pasal 1 angka 17).

5) Penguatan mekanisme Praperadilan (Pasal 158-Pasal 164).  Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 angka 15).  Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana. Adapun tindakan Penyidik dan Penuntut Umum yang menjadi obyek praperadilan adalah : a). sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa, b). sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan, c). permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan, d). Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, e). penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan f). penangguhan pembantaran Penahanan.  (Pasal 158)

6) Pengaturan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif (Pasal 79-Pasal 88).  Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. (Pasal 1 angka 21). Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula Korban yang dilakukan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

7) Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi (Pasal 173-Pasal 188) Dalam proses peradilan pidana, Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana.

8) Penguatan peran Advokat (Pasal 149-Pasal 153). Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

9) Saksi mahkota (Pasal 22 ayat 2 dan 3, Pasal 73). KUHAP baru mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat pengurangan pidana. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan.

10) Pengaturan kembali Upaya Hukum. Dalam KUHAP Baru menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali. KUHAP Baru  juga merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh.

Tercatat ada 25 Pasal dalam KUHAP baru yang membutuhkan aturan pelaksana, sedangkan  jangka waktu pembuatannya hanya diberi waktu satu tahun (Pasal 366). Selain waktu yang pendek untuk membuat peraturan pelaksana, tantangan terbesar pelaksanaan KUHAP Baru adalah kemampuan untuk segera memahami KUHAP dan peraturan pelaksananya serta yang tidak kalah penting adalah integritas aparat penegak hukum. Biarpun KUHAP baru lebih maju dibandingkan KUHAP Lama, tetap dalam pelaksanaannya bergantung pada integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya.

Transisi Pemberlakuan KUHAP Baru

Pasal 361 KUHAP Baru yang mengatur ketentuan peralihan, menentukan: a. perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan KUHAP Lama. b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya KUHAP Baru tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP Baru. c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan KUHAP Lama kecuali untuk proses peninjauan Kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan d. dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam KUHAP Baru.

*) Dosen Pengampu Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum ULM

Related posts

Ketika Upah Menguat, Ekonomi Bergerak: Membaca Kalsel di Tahun 2026

Jangan Jatuh di Lubang yang Sama: Pesan Revitalisasi Sungai Jafri Zam-Zam

Kerusakan Ekosistem Karena Ulah Manusia