Pelunasan Bipih Jemaah Regular Tahap 2 Dibuka Awal Januari 2026

by adm barito post
0 comments 2 minutes read
Menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci Makkah Merupakan Rukun Islam Kelima

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID –  Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah regular 1447 H/2026 M tahap 2 pada 2-9 Januari 2026, akan dibuka Kementerian Haji dan Umrah RI

Sedang pelunasan biaya haji 2026 tahap 1 telah ditutup pada 23 Desember 2025 dengan total 149.159 calon haji yang melunasi biaya haji.

Baca Juga: UMP Kalsel Naik dari Rp3,49 Juta Jadi Rp3,72 Juta

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah Ian Heriyawan mengatakan progres pelunasan sudah mencapai 73,99 persen.

Baca Juga

Dikutip dari laman Kementerian Haji dan Umrah di haji.go.id, tiga provinsi dengan persentase terbesar adalah Kalimantan Tengah (88,88 persen), Bangka Belitung (84,36 persen), dan Sulawesi Selatan (84,28 persen).

Adapun tiga provinsi dengan persentase terendah adalah Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen).

Ian mengungkapkan rendahnya progres pelunasan di Aceh dipengaruhi oleh bencana banjir bandang dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatera pada akhir November lalu.

Selain Aceh, ada dua provinsi lain yang terkena dampak bencana yaitu Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga

Menurutnya, jumlah jemaah yang melakukan pelunasan biaya haji di Sumut masih relatif rendah, yaitu 62,50 persen.

Baca Juga: UMP Kalsel Naik dari Rp3,49 Juta Jadi Rp3,72 Juta

Namun, Sumbar justru persentasenya di atas rata-rata nasional yaitu sebesar 75,67 persen. “Untuk itu kami memberikan kelonggaran bagi jemaah haji 2026 asal tiga provinsi tersebut untuk bisa melunasi Bipih pada tahap kedua. Kebijakan ini diambil untuk memastikan agar hak jemaah untuk berangkat haji tetap terjaga meski tengah tertimpa musibah,” ucapnya.

Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap 2 diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu:

Baca Juga
  • Jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
  • Pendamping jemaah haji lanjut usia;
  • Jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
  • Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan
  • Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).

Ian mengimbau kepada jemaah haji 2026 yang akan melakukan pelunasan Bipih tahap kedua ini untuk mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan mulai dari sekarang. (afdi)

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar