Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial RP di kawasan Banjarmasin Utara mengakui perbuatannya kerap dilakukan secara berulang. Pelaku berinisial AR yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk angkutan kayu galam mengaku telah beberapa kali melakukan pelecehan sebelum akhirnya melakukan persetubuhan.
Pengakuan tersebut disampaikan pelaku saat digelar perkara oleh jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (19/12/2025). Pelaku menyebut perbuatannya dilakukan dengan cara bujuk rayu dan memanfaatkan kondisi korban yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Benito mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan pelecehan dan persetubuhan itu dilakukan sejak Agustus hingga November 2025.
“Berdasarkan pengakuan pelaku dan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali, kurang lebih sebanyak 18 kali. Terakhir terjadi pada November 2025 dengan modus bujuk rayu,” ujar Iptu Benito.
Pelaku, lanjut Benito, memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang saat itu kerap sendirian menjaga warung. Kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Petugas kemudian menangkap pelaku saat sedang beraktivitas di tempat kerjanya. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban bersama ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin untuk diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya