Martapura, BARITOPOST.CO.ID – Aksi nekat pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di sebuah toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (20/8/2025) pagi. Pelaku berinisial DY (42) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Martapura hanya beberapa jam setelah kejadian.
Press Release itu digelar oleh Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli didampingi Kapolsek Martapura Ipda Muhammad Zulkifli, Kasatreskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama Maha Putra, Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji, dan Kabag Ops Polres Banjar AKP Matnur.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli menjelaskan, pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang sepanjang 54 cm yang digunakan untuk mengancam korban.
“Sekitar pukul 08.30 WITA pagi, pelaku masuk ke Toko Obat Al Malik sambil menyelipkan parang di celananya. Ia langsung mendekati meja kasir yang dijaga oleh korban inisial N. Korban mencoba mempertahankan uang, namun pelaku mengancam dengan memperlihatkan senjata tajam. Merasa terancam, korban berlari meninggalkan meja,” jelas Kapolres.
Dr Fadli menambahkan, saat korban lari ketakutan, pelaku mengambil uang sebesar Rp300 ribu.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Martapura segera bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WITA, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai,” ungkap Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang lengkap dengan kumpang, baju kaos lengan panjang hitam bergaris biru, sepasang sandal putih, sepeda motor Honda CBR merah DA 2020 MH, dan sisa uang hasil kejahatan Rp65 ribu.
Dalam pemeriksaan, pelaku DY mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk membeli beras, obat herbal diabetes, dan rokok. “Pelaku mengaku ini pertama kali melakukan pencurian karena himpitan kebutuhan,” terang Kapolres Banjar.
Kini pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. “Pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun,” pungkas AKBP Dr Fadli.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya