Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial AR (30), warga Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin pada Minggu (6/7/2025) dinihari sekitar pukul 02.45 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, setelah menerima laporan warga mengenai aksi tawuran dan balap liar di kawasan Jalan Veteran simpang Pangambangan.
Saat mendatangi lokasi, polisi mengamankan sejumlah pemuda dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan terhadap AR, ditemukan dua bilah sajam jenis belati yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan kanan.
“Barang bukti berupa dua bilah belati dengan kumpang warna cokelat berhasil diamankan. Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Hendra, Minggu siang.
Kini AR telah ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya