Pekerja Rentan Kabupaten Tanah Bumbu Terima Rp42 Juta Manfaat Program JKM BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Perlindungan Jaminan Kematian (JKM) saat diserahkan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif bersama Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin, Jumat (7/11/2025).(foto : ist)

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan kembali serahkan manfaat program perlindungan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (7/11/2025).

Penyerahan itu dilaksanakan usai Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Tahun Anggaran 2025 di Desa Manunggal, Kabupaten Tanbu.

Manfaat perlindungan jaminan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tanbu Andi Rudi Latif bersama Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin.

Dalam kesempatan tersebut Vina menyampaikan simbolis ini merupakan manfaat perlindungan dari Jaminan Kematian. Terutama diberikan kepada dua orang ahli waris almarhum Sulhan dan almarhumah Tahaniah.

“Almarhumah Tahaniah dan almarhum Sulhan semasa hidupnya berprofesi sebagai pedagang dan petani. Keduanya terlindung dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” tutur Vina.

Ia menambahkan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan sudah berjalan sejak September 2023.

“Hingga September 2025 Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 46.332 pekerja rentan,” kata Vina.

Kemudian di bulan Oktober 2025 ini Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperluas cakupan perlindungannya sebanyak 7.920 pekerja rentan. Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan saat bekerja. Dimulai dari perjalanan dari rumah ke tempat kerja, beraktivitas ditempat kerja hingga pulang kembali ke rumah.

Manfaat yang akan didapatkan adalah pengobatan hingga sembuh tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

“Program ini juga mencakup santunan uang tunai kepada peserta pasca kecelakaan kerja yang mengalami cacat atau meninggal dunia kepada ahli waris serta beasiswa hingga sarjana untuk dua orang anak,” tambah Vina.

Kemudian manfaat yang kedua adalah Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris, apabila peserta meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja).

Manfaat utamanya meliputi santunan uang tunai, bantuan biaya pemakaman, santunan berkala dengan total manfaat sebesar Rp42 juta serta beasiswa hingga sarjana untuk dua orang anak.

“Ini merupakan bentuk keseriusan dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Terutama dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja dan keluarganya di Tanah Bumbu,” pungkas Vina.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Alpiya Rakhman Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Sungai Cuka dan Sinar Bulan

Yani Helmi Inginkan Optimalisasi Layanan dan Infrastruktur UPTD PP Batulicin Perkuat PAD

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Dukung Grab Hadirkan Program Rekrutmen Mitra Digital