Pekerja Informal Juga Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

PEKERJA TERLINDUNGI-Salah satu nelayan atau pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja cerdas tanpa cemas, Senin (25/8/2025).(foto : istimewa)

Advertorial

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin mengatakan segmentasi pekerja di Indonesia menjadi pekerja formal, pekerja informal, pekerja konstruksi dan pekerja Migran Indonesia.

Dari seluruh kategori pekerja yang ada di Indonesia, 59,40% atau 86,58 juta pekerjanya merupakan pekerja Informaal, yaitu seperti Nelayan, Petani, Peternak, Pedagang, Ojek dan berbagai jenis profesi informal lainnya dan umumnya disebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Mengingat dengan besarnya jumlah pekerja di Indonesia serta resiko dimiliki yang sama besarnya dengan pekerja formal, Vina menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau peserta informal.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat diperoleh pekerja informal meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Vina, Jumat (2/8/2025).

Dia menjelaskan JKK memberikan perlindungan pekerja mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja hingga perjalanan kembali lagi ke rumah. Dengan manfaat perlindungan biaya pengobatan dan perawatan unlimited ditanggung sampai sembuh tanpa batasan (plafon) biaya bahkan ada fasilitas tenaga medis datang ke rumah pada kasus tertentu (manfaat home care).

Kemudian jika pekerja mengalami meninggal dunia saat kecelakaan kerja tersebut maka akan mendapatkan manfaat uang tunai untuk ahli waris yang ditinggalkan. Santunan yang didapat sebesar 48 x gaji yang dilaporkan, termasuk manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan biaya maksimal Rp174 juta.

Selanjutnya perlindungan Jaminan Kematian (JKM) yaitu manfaat bantuan tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta BPU dalam menghadapi musibah kematian melalui santunan uang tunai sebesar 42 juta rupiah dan beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah dengan biaya maksimal Rp174 juta minimal kepesertaan 3 tahun.

Manfaat terakhir yang dapat diperoleh oleh peserta BPU adalah program Jaminan hari Tua (JHT) yaitu program untuk kepastian kesejahteraan di hari tua paska berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia dengan menambah iuran Rp20 ribu, yang mana seluruh iuran ditambah dengan hasil pengembangan seluruhnya akan diserahkan kepada peserta tersebut.

“Semua manfaat tersebut dapat dinikmati pekerja dengan iuran yang sangat terjangkau yaitu Rp16.800 per bulan dengan iuran yang sangat rendah tersebut jika terjadi risiko kecelakaan dan kematian maka manfaat langsung diberikan tanpa ada waktu tertentu setelah menjadi peserta,” ujarnya.

Selain itu katanya, tidak akan ada denda jika peserta pekerja informal apabila tidak membayar iuran.

Sejak Januari sampai dengan Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin telah menyalurkan klaim Jaminan Kematian di Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp4.619.500.000 untuk 120 k   laim dan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp530.201.240 untuk 92 Kasus Kecelakaan Kerja.

“Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman. Karena sudah terjamin kesejahteraan dirinya dan keluarganya,” tambah Vina.

 

Penulis : Arsuma/Advertorial
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Dukung Grab Hadirkan Program Rekrutmen Mitra Digital

Pekerja Rentan Kabupaten Tanah Bumbu Terima Rp42 Juta Manfaat Program JKM BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan Cepat Tanggap Kecelakaan Kerja Peserta Nelayan