Pedagang Tak Kebagian Los Jualan Ngadu Kedewan

Pelaihari,BARITO – Pasca penertiban oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Tanah Laut beberapa waktu lalu secara gabungan bersama Sat Pol PP dan Damkar, TNI, Polri, serta Pengawas Ketertiban (Wastib) Diskopdag Tala kelokasi pasar yang berada disamping kanan Plaza Bajuin, rupanya berbuntut panjang.

Selasa, (22/6) sejumlah pedagang yang terkena penertiban itu pun mengadu ke DPRD Tala, pasalnya mereka yang terdampak penertiban hingga kini tidak ada tempat untuk berjualan, atau kehabisan tempat berjualan setelah oleh Diskopdag memindahkan pedagang yang berjualan dibadan jalan masuk kepasar ini kelokasi bangunan baru pasar, namun sayangnya los-los pasar yang baru itu masih kurang untuk menampung pedagang.

Ketua komisi 3 DPRD Tala H Arkani pun bersama jajaran anggotanya memfasilitasi pertemuan antara pedagang dengan Diskopdag Tala.

Mahyudin, juru bicara pedagang mengatakan, semenjak ditertibkannya pedangan kemarin memang membawa dampak plus minus. Pada satu sisi ada baiknya kondisi jalan masuk pasar terlihat tidak sepi lagi, sehingga terlihat rapi, namun pada sisi lain pedagang yang terkena dampak penertiban tidak bisa berjualan lantaran los pasar yang telah disediakan tidak menampun semua pedagang.

Satu per satu persoalan yang tengah dihadapi pedagang ini pun diurai komisi 3.

Terungkap pula dari pedagang saat dulu ada ulah oknum dari dinas terkait pasar ini melakukan sewa bangunan pasar, padahal sudah jelas bangunan pasar adalah milik Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Menyikapi hal itu, Kepada Diskopdag Tala Syahrian Nurdin pun menjelaskan, bahwa soal itu memang pernah menerima laporan, namun itu era dulu, dan disaat sekarang jangan coba-coba untuk berlaku demikian, tindakan tegas akan diberikan jika masih ada oknum dinas yang berbuat demikian, apalagi ada suap menyuap oknum dinas dengan pedagang.

“Kami juga minta laporan dari pihak mana saja jika ada oknum dinas yang coba-coba untuk melakukan tindakan menganbil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan fasilitas atau aset daerah, karena itu bisa dipidanakan,”kata Syahrian.

Dialog pun terjadi antara pedagang dan Diskopdag. Terungkap ada disebut-sebut Diskopdag minta watu 1 minggu.

Apa itu maksudnya waktu 1 minggu ?

Usai pertemuan, Kadiskopdag Tala Syahrian Nurdin dalam keterangan persnya mengatakan, waktu 1 minggu adalah hal yang tengah diupayakan untuk membuatkan los-los semi permanen terkait keperluan pedagang yang masih kekurangan dari tempat los baru yang ada.

“Upaya itu semacam langkah yang diusahakan dan semoga itu bisa, karena dibutuhkan dana sebesar Rp 75 juta untuk membangun los-los semi permanen, termasuk pengurukan tanah, batu split agar tidak becek, dan pembenahan saluran got. Jika dana cukup, maka dibuatkan dinding penyekat. Dan jika dananya ada, maka mengajak pedagang untuk gotong royong membersihkan saluran-saluran got dan comberan dipasar,”jelas Syahrian.

Ia menambahkan, pasar adalah sumber kehidupan pedagang dan hal itu sangat dipahami. Maka dari itu upaya penertiban dibarengi dengan langkah-langkah untuk membetulkannya.

Kekurangan los-los pedagang sendiri sebanyak 99 buah yang nantinya akan dicoba dibangunkan semi permanen oleh Diskopdag Tala, dengan 3 titik lokasi yang berdekatan dengan pedagang ikan basah dan sayur.

“Kalau toh dipihak ketigakan untuk pembuatan los-los semi permanen juga tidak masalah, dalam arian secara atura dibolehkan saja,”kata Syahrian pula.

Sementara itu Muhammad, salah seorang pedagang ikan basah yang sudah generasi kedua dari orang tuannya mengungkapkan, sangat bagus Diskopdag memberikan solusi bagi pedagang yang belum resmi memiliki tempat berjualan.

“Semoga ini jalan keluar yang terbaik,”ungkapnya.

Ketua komisi 3 DPRD Tala H Arkani pun mengatakan, adanya komitmen dari kepala Diskopdag Tala yang berupaya mencarikan solusi tadi, dan komisi 3 sangat mendukung langkah itu.

“Kita inginnya memang pasar ini ditata secara rapi, jangan semerawut lagi. Komisi 3 sendiri akan terus mengawasi sesuai dengan fungsinya, terlebih Diskpopdag Tala tengah menegakkan Perda tentang pengelolaan pasar,”kata Arkani.

Saat disinggung adanya ulah oknum dinas yang menyewakan los pasar ?

Menurut Arkani hal itu juga perlu disikapi, tahap awal diskusi internal dikomisi 3 dulu langkah apa yang diambil. Yang jelas hal itu sebuah kekeliruan yang besar dan harus diluruskan, tutup Arkani. baz

Related posts

Gusti Miftahul Chotimah Harapkan Sekda Hadir Setiap Rapat Banmus DPRD Kalsel

Ombudsman Kalsel Minta Perbaikan Sikap Layanan di Kelurahan

Mafia Migas Penyebab Kelangkaan BBM di Sejumlah Daerah Termasuk Banjarmasin