Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Pasangan suami isteri Arafah dan Achmad Rusiah saat mendengarkan vonis majelis hakim.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sepasang suami istri asal Kelayan B, Kota Banjarmasin, kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi usai terjerat kasus narkoba.

Arafah dan Achmad Rusian, dua terdakwa yang dikenal sebagai residivis, divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/7).

Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi, SH, MH bersama dua hakim anggota, pasutri ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Tidak hanya hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan pasangan tersebut melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa Masrita SH yang sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman serupa.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan menerimanya, sehingga perkara ini dinyatakan inkrah.

Diketahui, kasus bermula setelah keduanya menerima paket sabu-sabu seberat 20 gram. Beberapa hari setelahnya, keduanya hendak mengantarkan pesanan kepada pembeli. Namun sebelum transaksi berlangsung, aparat yang telah mengintai mereka lebih dulu meringkus keduanya.

Kini barang bukti sabu-sabu seberat 20 gram berikut Arafah dan Achmad Rusian telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar