Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kuasa hukum pasangan suami istri yang terjerat kasus narkotika, Syahrudin SH, menegaskan bahwa kliennya, khususnya Hulwatun Nisa, tidak terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang dijalankan suaminya, Riduan.
Menurut Syahrudin, penggunaan rekening atas nama Hulwatun Nisa untuk transfer uang merupakan tindakan sepihak yang dilakukan Riduan tanpa sepengetahuan istrinya. “Perhiasan dan aset yang disita itu berasal dari harta peninggalan orang tua almarhumah, bukan dari hasil narkotika,” tegasnya.
Bahkan, saksi polisi dan tersangka lain bernama Aliansyah mengaku tidak mengenal Hulwatun Nisa. “Saat penangkapan pun, ia baru saja pulang dari rumah orang tuanya,” jelas Syahrudin.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh barang pribadi milik Hulwatun Nisa dikembalikan kepada keluarga, sementara perkara pidana murni ditujukan kepada Riduan.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di rumah pasangan tersebut di Jalan Prona I Gang Pelangi I, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 7,48 gram, timbangan digital, perhiasan emas sekitar 160 gram, telepon genggam, dan sepeda motor.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan Riduan di Jalan Banjar Permai IV, dan petugas kembali menemukan 10 paket sabu seberat 51,91 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 59,39 gram sabu.
Dari hasil penyidikan, Riduan diketahui memesan 100 gram sabu dari seseorang bernama Imul (DPO) dengan harga Rp60 juta. Transaksi dilakukan melalui dua kali transfer menggunakan rekening Hulwatun Nisa, yakni Rp50 juta dan Rp10 juta. Setelah itu, sabu diambil Riduan di Jalan Lingkar Dalam Selatan, lalu dibagi ke dalam paket kecil untuk diedarkan kembali.
Dalam periode Maret 2025, Riduan sempat menjual sedikitnya 42,5 gram sabu dengan nilai transaksi sekitar Rp34 juta. Sisanya disimpan di dua lokasi berbeda hingga akhirnya terungkap oleh polisi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya