Banjarmasin, BARITO – Rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Banjarmasin resmi terbentuk pada Rabu (2/10) kemarin, padahal sehari sebelumnya berlangsung alot hingga harus ‘deadlock’.
Dalam Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Banjarmasin H Harry Wijaya tersebut, disepakati nama-nama yang duduk di AKD, seperti Komisi-komisi, Badan Pembuatan Raperda, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan juga Badan Kehormatan.
Dalam surat keputusan yang dibacakan Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya tersebut, untuk Ketua Komisi I dipimpin oleh Suyato, lalu Komisi II dipimpin H Faisal Hariyadi, sedangkan Ketua Komisi III diketuai oleh M Isnaini, terakhir untuk Ketua Komisi IV diposisikan Matnor Ali, dan untuk Ketua Badan Kehormatan (BK) dijabat H Abdul Muis, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diisi H Arupah Arif, kemudian Selanjutnya, untuk Sementara untuk ketua badan musyawarah (Banmus) dan badan anggaran (Banggar) ex officio dijabat ketua dewan Banjarmasin.
Dikatakan Harry Wijaya berharap, AKD yang sudah terbentuk bekerja sesuai tupoksi, termasuk juga masa jabatan di AKD, sesuai aturan dan tatib selama 2,5 tahun. Namun komposisinya bisa berubah tergantung internal fraksi masing-masing, kecuali untuk Banmus dan BK.
“Alhamdulillah hari ini sudah terbentuk AKD, sehingga saya harap mereka bisa bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, dan diharapkan pula rekan-rekan sesama dewan langsung bekerja,” katanya. Diketahui sebelumnya Rapat Paripurna Internal pembentukan Alat Kelengkapan Dewan AKD sempat berlangsung panas, bahkan panjangnya waktu pembahasan membuat rapat ‘deadlock’sehingga harus dilanjutkan keesokan harinya.
Dari pantauan Barito Post, tampak terjadi hujan interupsi oleh anggota, bahkan Ketua fraksi Golkar Sukhrowardi, yang menyatakan bahwa susunan AKD yang disampaikan fraksi tersebut belum final.
Dikatakanya, untuk susunan AKD tersebut dibuat tanpa melibatkan dirinya selaku ketua fraksi. “Terus terang apa yang akan disampaikan dalam paripurna ini tidak sah dan menyalahi ketentuan dalam Undang-uindang MD3 yang mengatur bahwa pembentukan harus diketahui dan disetujui ketua fraksi,” katanya.
Dia menyampaikan apa yang menjadi kewajiban dan hak semua anggota dan ketua fraksi. Walaupun saya masih junior dan baru pertama jadi anggota dewan. Tentunya harus sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Bahkan dirinya menilai susunan AKD yang disampaikan itu, hanya mengakomodir keinginan beberapa politisi senior yang ada di DPRD Banjarmasin. Sehingga bukan merupakan hasil keputusan bersama seluruh anggota fraksi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga anggota fraksi Golkar Hj Ananada menegaskan, pembentukan AKD berdasarkan ketentuan partai tidak harus mendapatkan persetujuan dari ketua fraksi.
“Sebenarnya apabila susunan itu sudah dibuat, maka partai juga telah mengetahui. Jadi tidak ada yang salah,” kata Ananda.
Bahkan ungkapnya apabila ada yang menentang hasil keputusan terkait AKD dari fraksi tersebut, bisa saja diberikan sanksi. Dan hal itu akan disampaikan pula ke pihak DPD Provinsi.
Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya menegaskan pihaknya tidak dapat mencampuri urusan internal partai Golkar, karena tidak adanya kesepakatan, Maka harus dilakukan penundaan sampai pembahasan dan koordinasi internal fraksi Golkar selesai dilakukan.
del