Pansus VIII DPRD Tala Bahas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

Para Anggota Pansus VIII DPRD Tala melakukan pembahasana Raperda penyelenggaraan Kesehatan. (Humas DPRD Tala/brt)

Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan dalam rapat kerja yang digelar Selasa (11/11/2025).

Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di daerah. Rapat yang berlangsung intens ini menghadirkan seluruh anggota Pansus VIII yang merupakan perwakilan dari berbagai fraksi di DPRD Tala.

Komposisi lengkap ini disebut penting untuk menghasilkan kajian yang komprehensif dan objektif. Pimpinan Pansus—ketua, wakil ketua, dan sekretaris—dipilih langsung oleh para anggota sebagai bentuk representasi internal.

Ketua Pansus VIII menegaskan,  Raperda ini menjadi salah satu prioritas karena menyangkut hak dasar masyarakat. “Kualitas layanan kesehatan tidak boleh kompromi. Raperda ini harus mampu memperkuat fasilitas kesehatan, meningkatkan standar pelayanan, serta memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara adil,” ujarnya dalam rapat.

Ia menambahkan, Pansus VIII tidak hanya membedah pasal per pasal, tetapi juga menyiapkan sejumlah rekomendasi agar Raperda lebih aplikatif dan sesuai kondisi lapangan. “Kami tidak ingin regulasi yang hanya bagus di atas kertas. Harus realistis, bisa diterapkan, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Pembahasan Raperda ini juga membuka ruang untuk evaluasi berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, mulai dari peran pemerintah daerah, penguatan tenaga medis, peningkatan infrastruktur, hingga mekanisme layanan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Hasil kajian mendalam Pansus VIII nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan Raperda sebelum dibawa ke tahap pembahasan lanjutan dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD.

Dengan keseriusan ini, DPRD Kabupaten Tanah Laut berharap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat menjadi payung hukum yang memperkuat sistem kesehatan daerah, meningkatkan mutu pelayanan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat Bumi Tuntung Pandang. (ardian)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ormas Laung Kuning Tala dan Habib Zakaria Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Raperda Penyertaan Modal Kepada BPD Kalsel Dibahas Pansus VII DPRD Tala

Ketua DPRD Tala Ingatkan Bumi Tunntung Pandang Miliki Spesies Anggrek