Pansus Pengelolaan Air Tanah Himpun Beragam Masukan dan Usulan

by Sophan Sopiandi
0 comments 1 minutes read
RAPAT PERDANA-Pansus II DPRD Provinsi Kalsel rapat perdana bahas Raperda) Perubahan Atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah DPRD Provinsi Kalsel menggelar rapat perdana bersama konsultan dari ESDM untuk membahas substansi raperda tersebut, Rabu (4/3/2026).

Ketua Pansus II DPRD Kalsel Husnul Fatahillah mengungkapkan hari ini pihaknya membahas usulan dari Gubernur Kalsel terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pengeboran dan Pemanfaatan Air Tanah dan semoga ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Banua.

Husnul Fatahillah mengatakan untuk pembahasan awal ini disampaikan terdapat kurang lebih 13 pasal yang akan mengalami perubahan dan revisi ini dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

“Rapat perdana ini untuk mendengarkan masukan dan usulan dari beberapa SKPD terkait, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujarnya.

Dibeberkannya beberapa poin yang menjadi perhatian seperti terkait persetujuan perizinan pengeboran air tanah serta mekanisme administrasi lainnya.

“Penekanan utama kami meminta pihak eksekutif segera melakukan rapat lintas sektoral,” pintanya.

Rapat lintas sektoral itu penting lanjutnya, agar ada penyatuan pemahaman dan persepsi terhadap perda ini nantinya.

“Sehingga dalam implementasinya nanti tidak menimbulkan permasalahan atau perbedaan tafsir antarinstansi,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar