Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) IV Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan untuk penyempurnaan raperda tersebut pada Rabu (7/1/2026).
Dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kalsel dr M Yadi Mahendra Muhyin, rapat penyempurnaan raperda itu dihadiri Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Kalsel serta Tenaga Ahli Penyusun Raperda.
Untuk diketahui rapat tersebut membahas sejumlah revisi terhadap materi raperda yang sebelumnya telah dilakukan, termasuk hasil dari studi banding ke beberapa daerah, sehingga pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di Kalsel secara menyeluruh.
Ketua Pansus IV DPRD Kalsel Yadi Mahendra Muhyin menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini memiliki cakupan yang sangat luas karena mengatur sektor kesehatan untuk seluruh wilayah provinsi, karena itu diperlukan kehati-hatian dan kecermatan dalam penyusunan agar regulasi tersebut tetap efektif dan mudah dipahami.
Dijelaskannya seiring berbagai masukan dan revisi, maka materi raperda menjadi semakin komprehensif, namun demikian Pansus IV menekankan pentingnya penyederhanaan redaksi dan tata naskah hukum agar muatan raperda bersifat global dan tidak terlalu mengikat secara teknis.
“Tujuannya agar raperda ini memuat pengaturan yang bersifat umum. Hal-hal yang bersifat teknis nantinya dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana,” ujar politisi PKB ini.
Ditambahkannya Pansus IV juga meminta Dinas Kesehatan Kalsel untuk melakukan sinkronisasi lebih lanjut terhadap isi raperda, karena sinkronisasi ini dinilai penting agar substansi yang dimuat benar-benar relevan, sederhana, namun tetap mencakup seluruh aspek penting dalam penyelenggaraan kesehatan.
Lanjutnya Dinas Kesehatan Kalsel diharapkan berperan sebagai leading sector dengan dukungan tenaga ahli serta disinergikan dengan Biro Hukum dalam hal penyusunan tata naskah yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait target penyelesaian raperda ini, Yadi Mahendra Muhyin menyampaikan Dinas Kesehatan Kalsel menargetkan sekitar satu bulan ke depan sudah terdapat perkembangan terbaru hasil sinkronisasi bersama tenaga ahli dan Biro Hukum.
“Pansus IV berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat segera dirampungkan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kalsel,” pungkasnya.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya