Pansus III DPRD Kalsel Finalisasi Raperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak dan Penyempurnaan Redaksional

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah memimpin rapat Finalisasi Raperda tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memimpin rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak pada Rabu pagi (19/11/2025).

Rapat finalisasi tersebut dihadiri anggota Pansus III, perwakilan Biro Hukum Setda Kalsel, Bappeda Kalsel, Dinas PUPR Kalsel, BPKAD Kalsel dan Biro Administratif Pembangunan Setda Kalsel.

Saat rapat finalisasi, Pansus III menelaah kembali seluruh ketentuan dalam draf Raperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak, untuk memastikan aturan mengenai pembiayaan lintas tahun benar-benar kuat, jelas dan dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung proyek pembangunan jangka panjang di Kalsel.

Pembahasan yang dilakukan pansus bersama pihak-pihak terkait itu meliputi mekanisme penganggaran, kriteria program tahun jamak hingga pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Seperti disampaikan ‎Biro Hukum Setda Kalsel yang menekankan perlunya percepatan finalisasi Raperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak tersebut mengingat urgensi legalitas bagi program pembangunan.

“Peraturan Daerah ini harus segera difinalisasi agar tidak menghambat penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan tahun jamak,” harap Biro Hukum.

‎Sementara itu, Biro Administratif Pembangunan Setda Kalsel menyoroti pentingnya penguatan sistem tata kelola administrasi yang lebih tertib dalam pelaksanaan proyek multiyears.

“Perlu pengendalian administrasi daerah yang lebih kuat, terutama dalam pengelolaan dokumen, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan,” ungkap Biro Administratif Pembangunan.

‎Bappeda Kalsel juga memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian Raperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak ini, karena Bappeda menilai pedoman pembiayaan tahun jamak sangat dibutuhkan agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah dan konsisten.

“Raperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak ini dapat segera diparipurnakan untuk mendukung kelancaran jalannya pembangunan di Kalimantan Selatan,” harap Bappeda.

‎Ketua Pansus III DPRD Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyampaikan keberadaan perda ini sangat penting sebagai payung hukum pelaksanaan proyek jangka panjang yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

“Dengan adanya pedoman ini pembangunan dapat lebih terencana, terukur dan berkelanjutan,” tukasnya.

Gusti Iskandar menyampaikan setelah melalui pembahasan yang cukup intens, Pansus III DPRD Kalsel menegaskan bahwa substansi utama Raperda Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak telah mengarah pada kesepahaman bersama dan langkah berikutnya adalah penyempurnaan redaksional sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna penetapan.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

DPRD Batola Konsultasi ke DPRD Kalsel Untuk Kejelasan Status Klinik Utama Setara

Setwan Kalsel Fasilitasi Bappeda Banten Selama Wisata Rakor

Kalsel Jangan Menunggu Bencana, Sumatera Sudah Jadi Contoh