Pansus II DPRD Kalsel Tuntaskan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pangan

by Sophan Sopiandi
0 comments 1 minutes read
RAPAT FINALISASI-Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalsel H Jahrian saat memimpin rapat finalisasi pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Panitia Khusus (Pansus) II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, akhirnya merampungkan atau menuntaskan pembahasan rancangan payung hukum tersebut.

Tuntasnya pembahasan terhadap raperda tersebut setelah digelarnya rapat finalisasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (7/1/2026).

Ketua Pansus II DPRD Kalsel H Jahrian, SE menyampaikan rapat finalisasi tersebut merupakan tahapan penting sebelum Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dijelaskannya raperda ini disusun sebagai upaya memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan keamanan pangan bagi masyarakat Kalsel secara berkelanjutan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan ini pada prinsipnya sudah kita rampungkan bersama dan diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menjamin ketersediaan serta keamanan pangan bagi masyarakat Kalsel,” ujar Jahrian.

Menurutnya, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong pengelolaan sumber daya pangan daerah yang lebih tertata dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dalam pelaksanaannya.

Politisi Nasdem ini juga turut menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan ketahanan dan keberlanjutan pangan di daerah.

Ia menilai persoalan lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti banjir, itu perlu menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat wilayah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kawasan permukiman.

“Regulasi ini tidak hanya memperkuat penyelenggaraan pangan di daerah, tetapi juga mendorong kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar