Pansus II DPRD Kalsel Perdalam Substansi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan ke Kemendag RI

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan perdalam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan dengan melaksanakan konsultasi ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada Senin pagi (17/11/2025).

Muhammad Yani Helmi Ketua Pansus II DPRD Kalsel menyampaikan konsultasi ini menjadi langkah penting untuk memperoleh arahan langsung dari kementerian terkait untuk penguatan materi dalam raperda.

Menurutnya, penyelarasan sejak awal diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi.

Politisi Golkar ini menjelaskan beberapa bagian dalam raperda perlu mendapatkan penegasan, khususnya yang berkaitan dengan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perdagangan.

“Kami ingin memastikan raperda ini tersusun dengan baik dan dapat dilaksanakan secara efektif di daerah,” ujarnya.

Saat pertemuan berlangsung, Yani Helmi turut menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat terhadap upaya penguatan sistem perdagangan di Kalsel, termasuk peningkatan fasilitas logistik dan pergudangan.

“Kami berharap Raperda Penyelenggaraan Perdagangan ini menjadi dasar bagi penguatan sektor perdagangan di daerah,” kata Yani Helmi.

Kemendag RI melalui Sekretaris Jenderal Drs Isy Karim, M.Si menyambut baik kunjungan Pansus II dan memberikan apresiasi atas komitmen DPRD Kalsel dalam memastikan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Kemendag juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan pendampingan apabila diperlukan pada tahapan berikutnya.

Pihak kementerian turut memberikan sejumlah masukan umum sebagai penguatan penyusunan raperda, terutama terkait keselarasan dengan kebijakan nasional yang sedang dalam proses penyempurnaan di tingkat pusat.

Konsultasi berlangsung dalam suasana konstruktif dan mendapatkan tanggapan positif dari keduabelah pihak. Komunikasi antara DPRD Kalsel dan Kemendag akan terus dijaga sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi yang terarah.

Karena itu Pansus II berharap raperda tersebut dapat menjadi landasan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas perdagangan di Kalsel.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Helloween Batal, Metalhead Kalimantan Tetap Serbu Jogyarockarta 2025

DPRD Kalsel Teruskan 6 Tuntutan BEM se-Kalsel ke DPR RI

Ini Fatwa Pajak Berkeadilan yang Ditetapkan MUI