Pansus II DPRD Kalsel Matangkan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Ketua Pansus II Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi saat pimpin rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja, Selasa (16/12/2025).

Ketua Pansus II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi yang memimpin rapat kerja tersebut menjelaskan, pertemuan ini merupakan rapat lanjutan yang difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal dari raperda yang tengah digodok.

“Sebagaimana kita ketahui Raperda Penyelenggaraan Perdagangan ini merupakan raperda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur penyelenggaraan perdagangan di daerah,” sebutnya.

Bahkan Kementerian Perdagangan RI juga memberikan apresiasi, ungkap Yani Helmi, sekaligus mendorong penyusunannya, tinggal nanti kita sesuaikan dengan regulasi terbaru yang ada di tingkat pusat.

Politisi Golkar ini menambahkan, setelah pembahasan internal bersama mitra kerja, selanjutnya Pansus II berencana segera melaksanakan uji publik.

Menurutnya, raperda yang menjadi yang pertama di Indonesia tersebut harus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya agar mendapatkan beragam masukan dan sudut pandang dari masyarakat serta pemangku kepentingan.

“Kita berharap raperda ini benar-benar menjadi jawaban atas berbagai persoalan perdagangan yang dihadapi daerah. Jadi bukan sekadar formalitas regulasi, tetapi mampu menjawab tantangan dan kebutuhan zaman,” tegasnya.

Yani Helmi menjelaskan payung hukum ini nantinya akan mengatur tata kelola perdagangan berbagai komoditas unggulan di Kalsel mulai dari komoditas hasil pertambangan, seperti batubara, sektor perkebunan sawit hingga produk pertanian lainnya, agar tercipta sistem perdagangan yang tertib, berkeadilan dan berkelanjutan.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar