Pansus II DPRD Kalsel Inginkan Investor Miliki Kantor Cabang, PPH dan PPN Harus di Banua

* Ingatkan Penanam Modal Wajib Pekerjakan Tenaga Lokal

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi (kiri) dan Ketua Pansus II DPRD Kalsel H Jahrian (kanan) saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Banjarmasin.(foto : hms)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Investasi melakukan terobosan demi kepentingan daerah, agar investasi atau penanaman modal itu betul-betul memberikan manfaat.

Terobosan dimaksud yang menjadi usulan poin-poin ketentuan dalam raperda tersebut, yakni pertama, setiap orang yang ingin menanamkan modal dan investasi minimal harus memiliki kantor cabang di Kalsel dan kedua, pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) harus berada di Kalsel untuk pendapatan daerah.

Demikian disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kalsel H Jahrian usai rapat pembahasan raperda di Banjarmasin pada Kamis (16/10/2025).

“Pansus II juga mengharapkan ada kelonggaran dan kemudahan insentif bagi investor masuk,” ujar H Jahrian.

Jahrian melanjutkan insentif tersebut, yaitu pertama,  penanam modal wajib mempekerjakan tenaga lokal minimal 40 persen, kedua, kantor cabang mereka harus dibuat dan bisa memutuskan minimal 50 persen dari pada di kantor pusat dan ketiga, kami menghendaki PPh sebagian bisa masuk ke kabupaten atau ke Provinsi Kalsel.

“Inisiatif Pansus II tadi sudah disampaikan dalam rapat pembahasan dan Kepala Badan PMTSP dan Biro Hukum sudah sepakat,” terang politisi Nasdem ini.

Anggota Pansus II yang juga Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menambahkan, pembuatan Raperda tentang Penyelenggaran Penanaman Modal dan Investasi di daerah ini bukan perkara mudah, karena butuh pembahasan yang teliti serta detil, sehingga memunculkan inisiatif bahwa perusahaan apapun yang berinvestasi wajib mempekerjakan tenaga lokal.

“Ini yang sangat senang karena dari awal saya perjuangkan,” kata politisi Golkar ini.

Untuk diketahui rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaran Penanaman Modal dan Investasi, selain dihadiri pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Kalsel, juga dihadiri Kepala Badan PMTSP dan Biro Hukum Provinsi Kalsel serta lainnya.

Dalam pembahasan raperda tersebut, Pansus II menyoroti berbagai dinamika investasi yang selama ini berlangsung di Kalsel.

Mereka menilai arus penanaman modal di daerah belum sepenuhnya memberikan dampak positif signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penyerapan tenaga kerja.

Karenanya regulasi investasi di Kalsel harus memperhatikan asas pemerataan dan keberpihakan pada daerah dan berdampak positif langsung bagi daerah dan masyarakat lokal dengan memberdayakan minimal 40 persen tenaga kerja lokal.

Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang kerja lebih luas bagi putra-putri daerah serta menekan angka pengangguran. Melalui penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Investasi, DPRD Kalsel berharap ke depan tercipta iklim investasi yang sehat, adil serta berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan pembahasan raperda akan terus berlanjut melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar