Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk mempertajam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kamis (3/7/2025).
Dikesempatan itu Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalsel H Rais Ruhayat, SH menegaskan penyusunan raperda ini tidak boleh sekadar administratif melainkan harus menyentuh kebutuhan riil di tengah masyarakat, karena itu perlu dilakukan penguatan substansi sebab ini sangat penting agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar berkualitas.
“Melalui konsultasi ini banyak hal yang kami dapatkan untuk memperkaya dan menyempurnakan raperda ini, kami ingin raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif di Banua,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memasukkan nilai-nilai kearifan lokal dalam pengaturan pemberdayaan ormas, karena diyakini jika perda disusun dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya lokal, maka pelaksanaannya akan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Disampaikannya proses penyusunan raperda ini berjalan lancar tanpa kendala berarti, seluruh anggota pansus bersama tenaga ahli, Biro Hukum dan Kesbangpol Kalsel menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung penguatan ormas secara regulatif.
Konsultasi Pansus I DPRD Provinsi Kalsel ini diterima oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri Slamet Endarto.
Ia memberi banyak masukan dan menjawab sejumlah pertanyaan yang terlontar dari sejumlah anggota Pansus I.
Turut hadir mendampingi kegiatan konsultasi ini adalah tenaga ahli, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, serta Badan Kesbangpol Provinsi Kalsel.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya