Berau, BARITOPOST.CO.ID – Panglima Mandau bersama Pasukan Merah Seribu Satu Mandau mendampingi M. Rafik, kuasa kepengurusan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM), menyerahkan langsung surat somasi kepada manajemen PT Berau Coal, Senin (11/8/2025).
Dalam keterangannya, Panglima Mandau menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menuding PT Berau Coal telah merampas hak masyarakat melalui dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dan transaksi fiktif.
“Bayangkan, masa anak usia 2 tahun sudah memiliki surat garapan tanah? Itu jelas akal-akalan. Kami Pasukan Merah Seribu Satu Mandau akan terus mengawal kasus ini karena ini adalah kejahatan nyata,” tegasnya melalui rilis resmi.
Sementara itu, M. Rafik menilai somasi ini sebagai peringatan keras agar PT Berau Coal tidak bermain-main dengan hukum.
“Jangan merasa kuat lalu bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil. Di atas langit masih ada langit. Jika somasi ini diabaikan, kami siap membawa kasus ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kementerian ESDM,” ujarnya.
Rafik juga menduga PT Berau Coal telah merugikan negara dengan melakukan kegiatan pertambangan sebelum izin IUPK diterbitkan.
“Kami sudah mengantongi bukti yang cukup. Karena itu, kami mendesak Kementerian ESDM meninjau kembali bahkan mencabut izin IUPK PT Berau Coal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya