Organda Gambut Ingin Peremajaan Izin Trayek dan Angkutan

by admin
0 comment 3 minutes read

AUDENSI-DPU Organda Gambut lakukan audensi dengan Komisi III DPRD Kalsel dihadiri Dinas Perizinan Kalsel dan Dinas Perhubungan Kalsel.(foto : sophan-brt)

Banjarmasin, BARITO-DPU Organda Gambut menyampaikan aspirasinya ke Komisi III DPRD Kalimantan Selatan dalam rangka peremajaan izin trayek dan peremajaan angkutan jurusan Gambut-Banjarmasin. Pasalnya, di antara puluhan armada angkutan yang beroperasi melayani rute Gambut-Sentra Antasari Banjarmasin, di antaranya sudah berusia 25 tahun, sehingga izin harus diperbaharui, termasuk angkutannya perlu peremajaan.

Hal ini terungkap saat audensi DPU Organda Gambut dengan Ketua Komisi III H Supian HK beserta anggotanya dihadiri Dinas Perhubungan Kalsel dan Dinas Perizinan Satu Pintu Kalsel, Senin (24/9) di Banjarmasin.

Dalam rapat tersebut pula tercetus saran dari anggota Komisi III H Puar Junaidi, untuk membantu Organda Gambut, selain mengurus perizinan trayek, termasuk peremajaan angkutannya, salah satunya bisa melalui Jamkrida untuk pembiayaan, agar nanti bisa membantu kawan-kawan yang ada di Organda.

Ketua DPU Organda Gambut Syamsuddin menuturkan, kami menyampaikan aspirasi ke dewan ini terkait peremajaan izin trayek yang sudah di atas usia 25 tahun serta rencana peremajaan angkutannya.

“Aspirasi ini yang kami sampaikan ke Komisi III,” ujar Syamsuddin kepada wartawan.

Syamsuddin mengucapkan terima kasih aspirasi Organda ini direspon Komisi III beserta dinas terkait yang hadir di acara pertemuan ini.

“Kami berterimakasih ini dibantu dewan. Intinya ingin peremajaan izin trayek dan angkutan walaupun tidak semua bisa,” ujarnya.

Disebutkannya, untuk saat ini angkutan Gambut-Sentra Antasari yang operasional sebanyak 63 unit, di antaranya sekitar 30 unit ada rencana peremajaan angkutan.

“Angkutan yang jalan sebanyak 63 unit, untuk yang diremajakan sekitar 30 unit, jurusan Gambut-Sentra Antasari,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kalsel H Rusdiansyah menuturkan, Organda Gambut Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melakukan audensi ini akan mengurus izin trayek, sebagaimana standar pelayanan minimal berdasarkan Peraturan Nomor 29 Tahun 2015, itu ada batasan usia kendaraan maksimal 25 tahun, tapi ada catatan disesuaikan dengan kepentingan kondisi daerah.

Ditegaskannya berdasarkan peraturan tersebut, bagi kawan-kawan yang ingin memperpanjang izin trayek tadi, insya Allah tidak masalah karena ada klausul yang mengatakan disesuaikan dengan kondisi daerah.

Kemudian, lanjutnya bagi kawan-kawan ada juga ingin peremajaan angkutan secara mandiri, tapi mereka beli mobilnya bekas bukan dari dealer yang usianya belum 25 tahun, teknisnya nanti apakah melalui kredit.

“Solusinya, salah satu pembiayaan melalui Jamkrida sebagai penjaminan sebagaimana saran dewan tadi,” sebutnya.

Ketua Komisi III H Supian HK menyatakan pihaknya merespon apa yang disampaikan DPO Organda Gambut tersebut, alhamdullilah kita memberikan masukan termasuk Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan. Aspirasi yang disampaikan Organda tadi soal perizinan trayek dan peremajaan angkutan, itu kita respon dengan baik.

“Kita kan ada Jamkrida itu bisa tanpa bunga. Apa salahnya kita membina dan membantu mereka,” cetusnya.

Supian HK mencontohkan, Dinas Perizinan Satu Pintu bisa membantu memperpanjang izin selama dua bulan sambil menunggu sesuai aturan sebagaimana UU Nomor 24, karena sudah bisa dilakukan secara online, tapi banyak di antara mereka yang belum memahami dan itu perlu kita bantu.

“Angkutan yang ada ini banyak yang tidak layak, jadi wajar saja kalau ada keinginan dilakukan peremajaan angkutan,” terangnya.

Menurutnya, salah satu solusinya kan bisa melalui lembaga penjaminan kredit seperti Jamkrida.

“Solusinya kan ada agunan berupa BPKB, itu bisa dilakukan secara kolektif, apakah melalui koperasi atau kelompok,” pungkasnya.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment