Organda Apresiasi Kebijakan Gubernur Diskon Denda Pajak

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam memberi
pengurangan/diskon pokok, pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat apresiasi Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalsel.

Diketahui, kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor Nomor 188.44/0709/KUM/2022.

“Tentunya kita sangat mengapresiasi kebijakan Gubernur Kalsel tersebut,” ujar Ketua Organda Kalsel Edi Sucipto SH MH, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Pasca Ledakan Bom di Mapolsek Astana Anyar, Akses Pintu Masuk Mapolda Kalsel Dijaga Petugas Bersenjata Lengkap

Baca Juga

Keputusan itu tentunya lanjut Edi yang juga Ketua Peradi Kota Banjarmasin ini sangat membantu meringankan beban masyarakat wajib pajak.
“Saya yakin kebijakam ini sangat membantu masyarakat pasca pendemi yang cukup panjang,” ujarnya.

Tak hanya Ketua Peradi, Edi yang juga menjabat Ketua Ikadin Kota Banjarmasin ini juga berharap agar Keputusam Gubernur Kalsel hendaknya selaras dengan yang terjadi di lapangan.

Para petugas penerima pajak yang ada di Samsat tegasnya harus bisa bersinergi membantu atau melayani masyarakat untuk memperlancar dan mempermudah ketika membayar pajak.
“Kalau semua lancar, otomatis pembangunan pun akan lancar pula,” katanya.

Tak lupa dia juga mengimbau pada masyarakat khususnya anggota Organda agar membayar pajak. Sebab dengan membayar pajak pastinya turut membantu dan mendukung pemerintah dalam pembangunan.

Baca Juga

Baca Juga: Kasus Pemukulan Adik terhadap Kakak Kandungnya di Kawasan Banjarmasin Selatan Berakhir Damai

Sekedar diketahui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan laksanakan program pembebasan dan pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terhitung mulai 3 Oktober hingga 24 Desember 2022.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0709/KUM/2022 tentang Pemberian Pengurangan/Diskon Pokok, Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Pokok, serta Sanksi Administrasi, berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Juga

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar