Operasi Yustisi Disiplin Prokes di Pasar Desa Rejowinangun Kecamatan Karang Bintang

Untuk mencegah penyebaran dan langkah upaya percepatan penanganan virus Covid-19, Operasi gabungan dari Polsek Karang Bintang dan Koramil dalam kegiatan Operasi Yustisi terhadap masyarakat atau pelanggar protokol kesehatan yang diselenggarakan di Pasar Desa Rejowinangun Kecamatan karang Bintang, Minggu (11/10/2020).

Pelaksanaan operasi ini dengan sasaran masyarakat penguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker saat keluar rumah, khusus para pengendara sepeda motor maupun mobil.

Bagi masyarakat yang terjaring telah melangar tidak mengenakan masker ditenggah pandemi, maka akan di berikan sanksi sesuai penerapan peraturan Bupati tanah Bumbu No. 28 tahun 2020, adapun maksud digelarnya Operasi Yustisi ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker guna menekan laju sekaligus memutus rantai penyebaran virus Covid-19 terutama di wilayah Karang Bintang.

Dukung gerakan dan patuhi peraturan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin memakai masker. ”Karena maskerku menyelamatkanmu, maskermu menyelamatkanku,” tutur personel.

Rel

Related posts

Aspirasi BEM se-Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD Telah Disampaikan ke Pusat

PAD Kalsel Minus Rp2 Triliun, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Cabor Kalsel Harus Terus Diupayakan