Banjarmasin, BARITO – Puluhan guru honorer yang tergabung di Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) Kota Banjarmasin pada Selasa (19/12) mengadu ke Ombudsmen Provinsi Kalimantan Selatan terkait revisi Surat Keputusan (SK) wali kota setempat sebagai tenaga pendidik yang hingga kini belum mereka miliki.
Ketua FGHRSN Kota Banjarmasin, M Ali Wardana mengatakan saat ini pihaknya masih kesulitan mendapatkan SK walikota karena prosesnya yang mereka anggap berbelit-belit.
“Tujuan kita mengadu ke Ombusman Provinsi Kalsel ini, karena hingga kini kita masih kesulitan mendapatkan SK walikota, karena prosesnya yang terkesan berbelit-belit,” keluh Ali Wardana kepada wartawan ketika usai melakukan pertemuan dengan Ombudsman
Sulitnya mendapatkan SK tersebut menurutnya, lantaran pihak pemko melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bajarmasin mengambil patokan PP nomor 48 tahun 2005, bahwa semua pemerintah daerah maupun pusat dilarang mengangkat tenaga honorer, tetapi poinnya di situ pengangkatan tenaga honorer yang akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Kami tidak menuntut untuk jadi CPNS, tapi mengharapkan bisa mendapatkan SK tersebut, untuk memenuhi standat pelayanan minimal sebagai pendidik non PNS,” tambahnya.
Ali Wardana yang sudah 12 tahun mengabdi sebagai guru honorer ini menambahkan, dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 dicantumkan, semua lembaga pendidikan negeri wajib tenaga pendidiknya di SK-kan kepala daerahnya.
“Keutamaan ada SK ini, status kami sebagai guru di sekolah negeri itukan jelas, meskipun honorer, bahkan ada tambahan kesejahteraan bagi kami,” ujarnya.
Ali mengatakan, dengan adanya SK itu, bisa mendapatkan sertifikat salah satunya untuk Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan keikut pesertaan dalam Pendidikan Profisi Guru (PPG), hingga bisa memproleh honor sertifikasi.
“Karena ini juga menyangkut kesejahteraan kami para guru honorer, kalau sudah sertifikasi, ada tambahan Rp1,5 juta perbulannya diluar gaji pokok, ,” harapnya.
Dia menyatakan, para guru honorer yang tergabung di FGHSN Kota Banjarmasin saat ini berjumlah sekitar 1.800 orang, satu pun tidak ada yang mendapatkan honor sertifikasi itu, karena tidak ada yang mendapatkan syarat utamanya, yakni, SK wali kota sebagai tenaga pendidik.
Ketua Ombudsmen Kalsel, Noorcholis Majid yang menerima langsung pengaduan puluhan guru honorer tersebut menyatakna akan berkoordinasi dan mengawal hasil dari rapat tersebut.
“Kami dari Ombudsman akan mengawal laporan ini, makanya kita panggil langsung Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin,” ujarnya..
Noorcholis menjelaskan, dengan adanya pertemuan ini, didapatkan solusinya agar nasib para guru honorer ini mendapat perhatian serius dari pemerintah kota.
“Kami berjanji akan mencari solusi akan masalah ini, yakni, membuat regulasi tentang revisi SK Wali Kota tersebut pada 2019,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Disdik Kota Banjarmasin, M Sarwani, mengaku akan mencari solusi terhadap kegundahan para guru honorer di sekolah negeri tersebut, termasuk mempertimbangkan untuk merevisi aturannya.
“Kita akan perbaiki lah aturannya dengan catatan tidak melanggar ketentuan, saya secara pribadi sangat merespon keinginan para guru honorer ini, sebab mereka binaan saya juga dari dulu,” tandasnya. del