Hingga Nopember, Ombudsman Kalsel Terima 103 Pengaduan Pelayanan Publik yang Buruk

SAMBUTAN-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Madjid saat membuka Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalsel, Rabu (19/12) pagi. (Foto:sum/brt)

 

Banjarmasin, BARITO – Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalsel, Rabu (19/12) pagi. Usai Memori Of Understanding (MoU) itu dilakukan secara bertahap sebanyak tujuh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Madjid mengatakan, laporan yang masuk 103 pengaduan layanan yang buruk atau lebih dari 200 orang datang. Walaupun ada anggapan bukan kewenangan ombudsman namun pihaknya tetap mengarahkan sesuai kewenangan terkait.

“Paling banyak soal laporan kepegawaian dan lambannya sertifikat tanah dari BPN. Kemudian daerah paling tinggi laporan dari Kabupaten Barito Kuala (Batola). Kemudian dibandingkan tahun lalu pengaduan sekitar 150an,”bebernya.

Dia menambahkan, mulai tahun depan seluruh pellayanan adminsiyrasi harus standar pelayanananya secara kasat mata. Mulai dari ada petugasnya, papan petunjuk dan sebagainya serta ada tempat pengaduannya.

Banyak laporan menarik, seperti pejabat lapor seperti sekda kota Banjarmasi beberapa waktu lalu. “Jadi dengan MoU itu, dapat memoercepat permasalahan dapat selesai apabila instansi tersebut dapat bekerjaama dalam menyelesaikan sesuai laporan yang bersangkutan.

Wadir Administrasi RSJ Sambang Lihum Machli Riyadi sangat mendukung penandatangan dengan pihak Ombudsman. “Untuk pengduan dipihaknya sangat minim dan dapat diatasi segera,”singkatnya. Arsuma.

Related posts

Ketua ICDN Kalsel 2019–2025 Sampaikan Pidato Valedictory: Enam Tahun Perjalanan, Sebuah Refleksi Dayak di Era Transformasi

Prodi Kedokteran Uniska MAB Siap Diluncurkan 2026, Persiapan Sudah 90 Persen

DPRD Batola Konsultasi ke DPRD Kalsel Untuk Kejelasan Status Klinik Utama Setara