Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID — Seorang oknum anggota Polri berinisial MS (20) yang bertugas di Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru, dipastikan akan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menghabisi nyawa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla.
Akibat perbuatannya, rencana pernikahan tersangka dengan kekasihnya yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Januari 2026 pun dipastikan batal.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dini hari, bermula dari pertemuan antara tersangka dan korban yang berujung pada pembunuhan.
Propam Pastikan Pelanggaran Berat
Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa sejak menerima laporan kejadian, pihaknya langsung membentuk tim khusus yang bekerja paralel dengan penyidik pidana.
“Dari hasil penyelidikan Subdit Paminal Bid Propam Polda Kalsel, dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sekaligus tindak pidana. Ini merupakan pelanggaran berat,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat
(26/12/2025).
Menurut Hery, meski proses pidana masih berjalan, Propam tidak menunggu lama untuk mengambil langkah tegas.
“Kami pastikan tersangka akan di-PTDH. Sidang kode etik akan kami laksanakan secara terbuka,” tegasnya.
Sidang etik rencananya digelar pada Senin, 29 Desember 2025, dan akan menghadirkan keluarga korban.
“Silakan hadir, sidang ini terbuka untuk umum.
Kami juga sudah mendatangi keluarga korban, menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa,” tambah Hery, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Adam Erwindi dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Kabid Propam Kombes Pol Hery Purnomo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi saat press release (Foto Iman Satria)
Kronologis Kejadian
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi yang memimpin press release mengungkapkan kronologis lengkap peristiwa tersebut.
Kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan di dalam gorong-gorong atau got saluran air di sekitar Kampus STIH Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025).
Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.
“Hasil otopsi menunjukkan adanya lebam di bagian leher korban serta ditemukan sperma di area sensitif. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena emosi,” ungkap Adam.
Sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka dan korban bertemu di Desa Mali-Mali, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Keduanya kemudian menggunakan mobil tersangka menuju Bukit Batu.
Sekitar pukul 23.00 WITA, mereka sempat singgah di rumah kakak tersangka di kawasan Landasan Ulin. Setelah itu, sekitar pukul 24.00 WITA, tersangka dan korban menuju Banjarmasin dan berhenti di kawasan Gambut.
“Di lokasi tersebut terjadi hubungan intim. Setelahnya terjadi pertengkaran, karena korban mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada calon istri tersangka,” jelas Adam.
Sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka membawa jasad korban ke kawasan Kampus STIH dengan rencana awal membuangnya ke sungai.
Namun rencana tersebut batal.
“Di depan mobil yang diparkir, terdapat gorong-gorong atau got yang terbuka. Di situlah jenazah korban akhirnya dibuang,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan 9 tahun penjara.
Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan, baik dalam proses pidana maupun etik, serta memastikan tidak ada toleransi terhadap oknum anggota Polri yang melanggar hukum.
Penulis Iman Satria
Editor. Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya