OJK Pastikan Pengangkatan Dewan Komisaris Bank Kalsel Sudah Sesuai Ketentuan

Gedung Baru Bank Kalsel di Banjarmasin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan pengangkatan Dewan Komisaris Bank Kalsel telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai hubungan keluarga antara komisaris dan pemegang saham.

Baca Juga: MDT Bumi Graha Lestari dan Husada Wisuda Penghafal Al Quran

Hal ini disampaikan Kepala OJK Kalsel Agus Maiyo, yang menanggapi sorotan publik terkait pelantikan jajaran Dewan Komisaris Bank Kalsel beberapa waktu lalu, yang salah satunya menunjuk anak Gubernur Kalsel sebagai Komisaris Non-Independen.

“Pengangkatan komisaris merupakan hak pemegang saham yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas OJK adalah melakukan penilaian kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap nama-nama yang diajukan,” ujar Agus, dalam Media Update bersama Forum Wartawan Ekonomi Kalsel.

Baca Juga: MDT Bumi Graha Lestari dan Husada Wisuda Penghafal Al Quran

Menurutnya, sesuai Peraturan OJK (POJK), jabatan komisaris non-independen boleh diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan pemegang saham. Hal ini berbeda dengan komisaris independen yang tunduk pada syarat-syarat lebih ketat, termasuk larangan atas potensi benturan kepentingan.

“Komisaris independen tidak boleh memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau kepentingan lain dengan pemegang saham. Hal itu dilakukan untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi lembaga jasa keuangan,” jelasnya.

Baca Juga: MDT Bumi Graha Lestari dan Husada Wisuda Penghafal Al Quran

Ia menambahkan, seluruh calon komisaris yang diusulkan, terdiri dari dua komisaris independen dan dua non-independen, telah melalui proses fit and proper test sesuai tiga aspek penilaian: integritas, kapasitas keuangan, dan kompetensi.

“Integritas termasuk rekam jejak keuangan, seperti tidak pernah mengalami gagal bayar. Semua aspek ini dinilai secara ketat oleh OJK,” ungkapnya.

Jumlah dewan komisaris Bank Kalsel saat ini juga telah sesuai aturan, yakni tidak melebihi jumlah direksi yang berjumlah empat orang.

Baca Juga: MDT Bumi Graha Lestari dan Husada Wisuda Penghafal Al Quran

Untuk itulah dalam kesempatan ini, Ia berharap masyarakat memahami mekanisme pengangkatan komisaris serta peran OJK yang terbatas pada penilaian kelayakan. ‘Jajaran komisaris baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik,’ pintanya.

Mengingat, sambung Agus Maiyo, tugas komisaris sangat penting untuk mengawasi jalannya bank agar tetap profesional dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. ‘Apalagi tantangan perbankan ke depan akan semakin kompleks,” imbuhnya.

Related posts

Bank Kalsel Hadirkan Booth Promosi di HSS Expo 2025 Perkuat Literasi & Inklusi Keuangan, Kenalkan Layanan Perbankan kepada Masyarakat

Bank Kalsel Hadirkan Promo Spesial Hari Jadi HSS ke-75: Cashback Kredit Multiguna hingga 75%

Perluas Jangkauan Layanan Syariah, Bank Kalsel Luncurkan Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Handil Bakti