Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – OJK Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) senantiasa mendukung pelaksanaan dan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
“Kita dukung pengawasan dan pelaksanaan kerja Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di Kalsel,” ujar Kepala OJK Kalsel Agus Maiyo dalam update bulanan OJK.
Baca Juga: Jurnalis Banua Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Public Speaking Digelar BI Kalsel
Menurutnya, salah satu bentuk upaya preventif yaitu pelaksanaan kegiatan Edukasi keuangan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Pengenalan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) kepada beberapa komunitas dan Rapat Koordinasi bersama seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Kalimantan Selatan pada tanggal 25 April 2025. ‘Jadi, komitmen OJK dalam penegakan hukum terhadap pihak pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai upaya pelindungan terhadap nasabah,” tambahnya.
Pada sisi lainnya, sambung Agus Maiyo, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan 37 edukasi ke 10 kab/kota dengan total peserta yang telah mengikuti kegiatan mencapai 6.432 orang.
Baca Juga: Jurnalis Banua Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Public Speaking Digelar BI Kalsel
“Sasaran peserta didominasi oleh pelajar/mahasiswa, masyarakat umum dan ASN dengan topik seputar aspada aktivitas keuangan ilegal dan pengelolaan keuangan,” tuturnya.
Ia menyebut, peningkatan literasi keuangan tersebut didukung penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Hingga triwulan II 2025, terdapat 14 kegiatan edukasi keuangan dengan topik seputar pengenalan lembaga jasa keuangan, 3.231 nasabah baru untuk mendukung program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar), 275 debitur baru melalui program K/PMR dengan nominal penyaluran kredit sebanyak Rp1,68 miliar serta 3 agen Laku Pandai baru dari Bank Kalsel,” katanya.
Baca Juga: Jurnalis Banua Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Public Speaking Digelar BI Kalsel
Dari sisi layanan konsumen, sejak Januari s.d. Juni 2025 OJK Provinsi Kalimantan Selatan menerima permintaan SLIK sebanyak 7.742 permintaan, baik melalui online dan walk-in.
Selanjutnya, penerimaan pengaduan melalui APPK sebanyak 255 pengaduan. Jenis masalah yang paling banyak diadukan yaitu mengenai SLIK, Perilaku Petugas Penagihan dan Fraud eksternal dengan PUJK paling banyak diadukan yaitu Bank Umum Konvensional, Penyelenggara Pindar, dan Perusahaan Pembiayaan Konvensional.
Editor: Afdiannoor Rahmanata
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya