Banjarmasin, BARITO – Hanya karena ditolak ingin membeli odonan Podang’s Pizza, Lurah Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur S meradang.
S merasa tak terima keiinginannya ditolak. Orang nomor satu di Kelurahan Banua Anyar itu mencak-mencak dan mengancam salah satu kasir Siti Aisyah.
Tak hanya mengancam S yang kadung marah, juga mengucapkan kata kasar dan ancaman.
Menurut Linda isteri Owner Podang’s Pizza Banua Anyar berawal kedatang S yang berniat membeli odonan. Namun ditolak kasir, sebab SOP di warung Podang’s Pizza tidak dibolehkan menjual odonan.
“Dari sinilah beliau katanya mulai marah-marah, dan kemudian meminta nomor suami saya yang kebetulan berada di Banjarbaru, tapi ditolak, dan hanya disambungkan oleh kasir,” ujar Linda masih nampak gemeteran.
Tak hanya berucap kasar, S juga sempat membanting papan nama bertuliskan informasi hingga pecah, yang membuat pengunjung dan beberapa anak buah di Podang’s Pizza ketakutan.
Dia sendiri yang dikhabari salah satu pegawai ujar Linda sempat bertemu sang lurah dan meminta maaf sambil bersujud tapi ditolak.
Tak terima atas ulah yang dilakukan pejabat negara tersebut, melalui penasehat hukumnya Dr Fauzan Ramon SH MH, owner mengadukan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Timur.
“Ini sudah tidak benar, apalagi beliau seorang pejabat negara yang seharusnya mengayomi, lha kok sekarang menakut-nakuti masyarakat dengan jabatannya. Apalagi dengan kata-kata kasar dan ancamannya,” ujar Fauzan.
Pimpinan dalam hal ini Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina harus segera minindak pejabat seperti.
“Jangan mentang-mentang dia seorang lurah lalu seenaknya saja dengan masyarakat. Walikota harus beri sanksi pejabat seperti ini. Apakah
sanksi non aktif atau dipindahkan. Karena kalau tidak diberikan sanksi, berarti pimpinan mendukung tindakan arogan perbuatan sang lurah,” ketus Fauzan.
Begitu juga sebutan dirinya Lurah, pejabat, kata Fauzan tidak boleh. Negara kita negara hukum. Ada tata caranya.
Apalagi kata Fauzan, jika yang mau dibeli rahasia perusahaan (dalam kasus ini berupa adonan pizza) tidak bisa dibeli. Suatu rahasia. Menurut SOPnya rahasia. Jika dijual dan disalahgunakan, yang terkena sanksi pemilik Podang.
“Kita telah melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarmasin Timur dengan pasal berlapis, pertama
pasal 406 pengrusakan, terus perbuatan tidak menyenangkan 310, dan pengancaman,” kata Fauzan.
Penulis: Filarianti Editor: Mercurius