Noor Ifansyah Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: “Kami Kecewa dan Akan Banding”

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Noor Ifansyah, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi fiktif di salah satu bank plat merah di Kabupaten Barito Kuala (Batola), akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH menyatakan Noor Ifansyah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Cahyono saat membacakan putusan, Kamis (6/11/2025).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti ikut terlibat dalam proses pengajuan kredit yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Dr Nizar Tanjung SM MH, menyatakan kecewa dan menegaskan pihaknya segera mengajukan banding.
“Kami secara hati nurani sangat kecewa. Hakim hanya mempertimbangkan masalah surat-menyurat yang menjadi dasar pengajuan kredit. Padahal yang seharusnya dilihat adalah fakta hukum yang menunjukkan ada atau tidaknya kerugian negara. Kalau hanya turut serta membantu proses administrasi, kami menilai hal itu sangat lemah,” ujar Nizar usai sidang.

Hal senada disampaikan anggota tim penasehat hukum lainnya, H. Abdul Hakim SH MH, yang menilai majelis terlalu fokus pada dakwaan jaksa tanpa menelaah fakta persidangan secara menyeluruh.
“Kami merasa majelis tidak menilai secara objektif. Harusnya jika tidak ada bukti kuat adanya kerugian negara, jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Karena itu kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding,” tegas Abdul Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Widha Prayogi SH menuntut Noor Ifansyah dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Kasus ini disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp5,9 miliar. Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, Muhammad Ilmi dan H.M. Radian, telah lebih dulu divonis bersalah.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar